Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemari Citarum Bisa Dikenai Pasal Korupsi

Kompas.com - 06/07/2018, 17:24 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan pencemaran Sungai Citarum.

Bagi mereka para pelaku pencemaran, bisa terkena pasal tindak pidana korupsi.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan mengaku, telah melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda, terkait penerapan pasal korupsi.

Hal ini diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat.

Baca juga: Ayah Korban Ledakan Bom Pasuruan Memilih Melarikan Diri Ketimbang Urus Anaknya

Untuk itu, Iriawan meminta para pengusaha yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan baik. Pasalnya masih ada beberapa pabrik yang membuang limbah sembarangan.

"Kami berharap para pengusaha, khususnya pabrik-pabrik di sekitar Citarum segera mengolah limbah sesuai dengan aturan yang harus ditaati oleh mereka," kata Iriawan dalam rilisnya, Jumat (6/7/2018).

"Yang jelas harus ada penegakkan hukum bagi pabrik yang masih bandel," tambahnya.

Iriawan mengungkapkan, bisa saja para pelaku pencemaran lingkungan, termasuk di sekitar DAS Citarum dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

"Kami koordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, Pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti domainnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera," ungkap Iriawan.

Baca juga: Diduga Cemari Anak Sungai Citarum, Pabrik Batik Disegel Polisi

Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan, saat ini ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut kini sedang dibina.

Plt Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nana Nasuha Juhri mengatakan, sebelum menerapkan pasal korupsi untuk para pencemar Citarum harus dikaji terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.

Untuk itu, limbah yang ada di sungai harus diambil samplenya untuk diteliti tingkat pencemarannya.

"Apakah itu sudah melewati batas cemarnya atau bagaimana," tuturnya.

Kompas TV Wilayah yang kembali tergenang banjri ini, yakni wilayah Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com