Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Merengek Minta Ampun

Kompas.com - 06/07/2018, 16:19 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah.

Tersangka yang diduga anggota sindikat narkoba antar Provinsi itu tak berkutik ketika dibekuk polisi di rumahnya di Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca juga: Gara-gara Tak Mahir Menyetir, Pencuri Honda Jazz Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan menuturkan, penangkapan tersangka, yakni Sidik Nugroho (37), adalah hasil pengembangan atas kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.

"Setelah melakukan pengintaian, semalam kami tangkap tersangka di rumahnya. Pelaku terus saja merengek meminta ampun dan tanpa perlawanan," ungkap Suparlan, Kamis (5/7/2018).

Menurut Suparlan, tersangka diduga merupakan anggota sindikat narkoba lintas provinsi. Selama ini, tersangka juga memasok sabu di wilayah Blora melalui pemesanan via ponsel. 

"Dugaan sindikat sabu antarprovinsi. Kami masih kembangkan dan dalami kasus penyalahgunaan narkotika ini," katanya.

Baca juga: Kisah Kapolsek Bangil Dikejar Pelaku hingga Dilempar Tas Berisi Bom yang Kemudian Meledak

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa seperangkat alat isap bong yang terbuat dari botol plastik, 8 paket sabu kemasan plastik klip warna bening, 2 buah pireks kaca dan 2 buah ponsel.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Suparlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com