Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batam Tolak Bacaleg Mantan Koruptor

Kompas.com - 06/07/2018, 09:54 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ketua KPU Batam Syahrul Huda menegaskan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusulkan parpol harus memperhatikan keterlibatan perempuan di dalamnya. Bahkan keberadaan perempuan wajib 30 persen.

"Besaran keterlibatan perempuan wajib 30 persen dari jumlah calon yang diajukan," kata Syahrul Huda, Kamis (5/7/2018).

Syahrul juga mengatakan posisi perempuan yang dicalonkan mendapatkan keistimewaan dibandingkan calon laki-laki, yakni bacaleg perempuan harus berada di nomor urut teratas barulah disusul laki-laki.

Syahrul mencontohkan seperti pada urutan 1 hingga ke 3, wajib ada satu bacaleg perempuan dan berlaku kelipatan.

Baca juga: Ikan Arapaima dan Aligator Ditemukan di Kebun Warga di Batam

"Jadi dari urutan 1-3 wajib ada bacaleg perempuan," jelasnya.

Selain itu Syahrul menambahkan pihaknya juga berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.

"Kami tetap mengikuti aturan KPU Pusat, apa yang berlaku dipusat, itu yang kami jalankan," katanya.

Untuk pendaftaran bacaleg 2019, Syahrul mengaku sudah dibuka pendaftarannya, yakni sejak tanggal 14 Juli 2018 sampai dengan 17 Juli 2018 mendatang.

"Waktu pendaftarannya kami buka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sementara untuk hari terakhir kami tunggu hingga pukul 00.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Penerbitan Sertifikat HGB di Batam

Ditanya apakah sudah ada bacaleg yang mendaftarkan diri, Syahrul mengaku hingga hari kedua pendaftaran ini belum ada bacaleg yang mengambil formulir dan melakukan pendaftaran.

Tolak mantan koruptor

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Namun, ia menegaskan KPU memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran caleg yang tak sesuai Peraturan KPU (PKPU) dalam proses verifikasi pada 5 hingga 18 Juli 2018.

Berdasarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melarang, pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...

"Kalau pendaftaran siapapun bisa, boleh didaftarkan. Nah nanti saat verifikasi baru mulai kami menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ada di PKPU atau tidak," ujar Arief saat ditemui seusai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Arief menjelaskan, para pihak yang ditolak pendaftarannya oleh KPU memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan uji materi PKPU ke Mahkamah Agung.

Selain itu, selama belum ada keputusan MA, yang bersangkutan juga bisa mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akhirnya merilis peraturan baru dalam Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com