Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan Bima Arya-Dedie Rachim sebagai Pemenang Pilkada Kota Bogor

Kompas.com - 05/07/2018, 22:58 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto-Dedie A Rachim, sebagai pemenang Pilkada Kota Bogor 2018.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bogor, Kamis (5/7/2018).

Pasangan Bima Arya dan Dedie menang dengan 43,64 persen dari tiga pasangan calon (paslon) lainnya. Paslon nomor urut tiga ini mampu meraup suara terbanyak dengan jumlah 215.708 dari total 521.765 pengguna hak pilih.

Bima-Dedie yang diusung PAN, Demokrat, Hanura, Golkar, dan Nasdem, ini mampu menguasai suara di semua kecamatan.

Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut satu, Achmad Ru'yat - Zaenul Muttaqin yang diusung PKS, PPP dan Gerindra. Mereka memperoleh suara sah sebanyak 153.407.

Sementara, Dadang Danubrata - Sugeng Tegus Santoso yang diusung PDIP dan PKB, berada di urutan ketiga dengan 63.335 suara.

Posisi terakhir ditempati pasangan nomor urut dua, Edgar Suratman - Sefwelly Gynanjar. Paslon satu-satunya yang maju lewat jalur independen itu hanya mampu meraih suara sebanyak 61.871.

Namun, hasil rapat pleno tersebut belum mengikat. Artinya, posisi Bima-Dedie sebagai pemenang Pilkada Kota Bogor 2018 masih belum aman.

Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, mengatakan, pihaknya mempersilahkan kepada paslon lain yang tidak setuju atas hasil pleno tersebut, dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Undang menyebut, KPU memberikan batas waktu selama tiga hari ke depan bagi paslon lain jika ada yang ingin melakukan gugatan.

"Jika ada yang tidak puas atas hasil ini, bisa mengajukan gugatan ke MK," ucap Undang.

Undang mengungkapkan, berdasarkan aturan, gugatan dapat dilakukan jika terjadi selisih jumlah suara paling banyak sebesar 0,5 persen.

Ia pun menilai, kecil kemungkinan bagi paslon lain pada Pilwalkot 2018 dapat mengajukan gugatan ke MK. Sebab, selisih jumlah suara yang diraih Bima - Dedie unggul jauh dengan paslon lainnya.

Sambungnya, selama proses rekapitulasi suara berlangsung tidak ada masalah dan berjalan lancar. Kata Undang, semua peserta rapat, termasuk saksi dan pasangan calon telah menerima hasil keputusan rapat pleno tersebut.

"Berjalan lancar, tertib. Semua pasangan calon menerima hasilnya. Setelah ini, kami akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas hasil rekapitulasi," kata Undang.

Undang menuturkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 telah meningkat sebesar 12 persen dari Pilkada sebelumnya.

Pada Pilkada tahun ini, lanjut dia, jumlah partisipasi pemilih di Kota Bogor mencapai 75,35 persen. Sementara pada Pilkada 2013, tingkat partisipasi hanya mencapai 63 persen.

"Saya optimis, Pemilu 2019 mendatang jumlah partisipasi pemilih di Kota Bogor dapat meningkat," pungkas dia. K97-14

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com