Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi 3 Pasangan Calon Wali Kota Baubau Tolak Rekapitulasi Penghitungan Suara

Kompas.com - 05/07/2018, 21:27 WIB
Defriatno Neke,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Masing-masing saksi dari tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kota Baubau, Kamis (5/7/2018).

“Proses ini banyak temuan dan kejanggalan. Besar kemungkinan kami tidak akan menandatangani pleno (hasil rekapitulasi suara di KPU),” kata La Nuhi, saksi dari pasangan calon Yusran Fahim-Ahmad, di kantor KPU.

Baca juga: Gerindra Tanggapi Real Count PKS yang Dimenangi Ridwan Kamil-Uu

Dia melihat kejanggalan adanya pemilih ganda dan bukti formulir A5 yang tidak diperlihatkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Sampai hari ini kami minta seakan-akan kayak sebagai misteri, apa susahnya kalau diperlihatkan. Selanjutnya kami akan ke MK karena jalurnya ke sana,” ujarnya.

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Balitanya yang Berbagi Pelampung Saat Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas

Hal yang sama dikemukakan, Jufri, saksi dari pasangan calon Ibrahim Marsela-Ilyas yang tidak menerima rekapitulasi yang dilakukan 8 PPK se-Kota Baubau.

“Di semua kecamatan itu terjadi syarat jual beli suara yang mempengaruhi pemilih sehingga mencoblos salah satu pasangan tertentu,” ucap Jufri.

“Oleh karena itu sangatlah beralasan kami tidak dapat menerima rekapitulasi di seluruh tingkatan PPK se-Kota Baubau dan juga KPU Baubau,” tambahnya.

Baca juga: Ayah Korban Ledakan Bom Pasuruan Memilih Melarikan Diri Ketimbang Urus Anaknya

Sofyan Kaepa, saksi pasangan calon dari Roslina Rahim-La Ode Yasin, mengatakan, pilkada pilwali terjadi banyak kecurangan, seperti pemilih ganda dan keberadaan surat keterangan siluman.

Sementara itu, Ketua KPU Baubau Edi Sabara tidak mempermasalahkan bila saksi menolak rekapitulasi hasil peghitungan suara di tingkat KPU.

“Mereka punya untuk tidak menandatangani, tapi KPU Baubau berkewajiban memberikan hasil rekapitulasi tersebut kepada saksi pasangan calon,” kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com