Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait OTT KPK, Warga Gelar Doa Bersama di Kediaman Gubernur Aceh

Kompas.com - 04/07/2018, 23:14 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Warga pendukung Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendatangi kediaman gubernur pasca-operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh. 

Pantauan Kompas.com, sejak Selasa (3/7/2018) malam kediaman Gubernur Aceh tersebut mulai ramai didatangi warga.

Baca juga: Rekam Jejak Irwandi Yusuf Selama Menjadi Gubernur Aceh

Bahkan pada Rabu (4/7/2018) malam, warga terus berdatangan dan menggelar doa bersama di kediaman orang nomor satu di Aceh itu di Jalan Salam Gampong Bandar Baru, Lamprit, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 

Sayangnya, media tidak diperbolehkan mengabadikan gelaran doa bersama tersebut. 

Penetapan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka pada Rabu (4/7/2018) malam.

Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

Kompas TV KPK menduga telah terjadi transaksi terkait penganggaran yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com