Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Ahmadi ke Jakarta

Kompas.com - 04/07/2018, 11:25 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh selama 10 jam, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta.

Bersama Irwandi Yusuf, KPK juga membawa serta Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi terlihat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada Rabu (4/7/2018) pukul 04.30 WIB. Sementara Irwandi Yusuf tiba di Bandara SIM pukul 10.00 WIB.

Irwandi Yusuf diterbangkan dari Bandara Sultan Iskandar Muda (IM) Blang Bintang dengan pesawat Garuda BTJGA002 pada pukul 10.10 WIB.

Baca juga: Gubernur Aceh Diangkut Mobil Baracuda ke Bandara Sultan Iskandar Muda

Dikawal penyidik KPK, sekira pukul 09.20 WIB, Irwandi Yusuf sudah berada di Bandara SIM.

Irwandi Yusuf mengenakan kemeja berwarna putih dan tampak lelah. Dia dikawal ketat petugas keamanan.

Di Polda Aceh maupun Bandara SIM tak ada satu pun pihak yang bersedia mengeluarkan pernyataan. 

Seorang sumber polisi yang enggan disebutkan namanya berkata Irwandi Yusuf akan dibawa ke Jakarta.

"Iya (akan dibawa) ke Jakarta," katanya.

KPK mengumumkan ada 10 orang yang dilaporkan terkena OTT di Aceh, dua di antaranya kepala daerah.

Irwandi Yusuf ditangkap di Meuligoe pendopo gubernur dan langsung dibawa ke Mapolda Aceh.

Tangkap tangan ini terkait dengan penerimaan fee dari beberapa transaksi penyelenggaran negara di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh.

Kompas TV KPK menduga telah terjadi transaksi terkait penganggaran yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com