Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Jemuran Dipindah, Pria Ini Tusuk Temannya hingga Tewas

Kompas.com - 02/07/2018, 10:37 WIB
Citra Indriani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial PR (23) ditangkap polisi karena membunuh temannya bernama M Jahris (44).

Pelaku diduga sakit hati kepada korban yang memindahkan jemuran miliknya. Akibatnya, pelaku menusuk korban menggunakan pisau.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (30/6/2018) sekitar pukul 18.45 WIB. Pelaku ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengatakan, kasus pembunuhan ini sudah ditangani Polres Pelalawan.

"Pelaku sempat kabur setelah menusuk korban. Barang bukti diamankan berupa sebilah pisau dapur," ujar Sunarto pada Wartawan, Minggu (1/7/2018).

Baca juga: Pemilik Ruko Dibunuh dan Jasadnya Ditutup Kasur

Aksi pembunuhan, sambung Sunarto, diduga dipicu sakit hati. Sebab sebelum kejadian, korban menggeser jemuran pakaian milik pelaku.

"Antara pelaku dengan korban tinggal di sebuah rumah kontrakan," kata Sunarto.

Dia menjelaskan, korban baru saja selesai mencuci pakaian dan hendak dijemur. Namun, korban melihat di jemuran ada pakaian lain, lalu menanyakan pada pelaku itu jemuran siapa.

"Pelaku tidak menjawab. Kemudian korban menggeser pakaian yang sedang dijemur tersebut dan menjemur pakaiannya," tutur Sunarto.

Selanjutnya, korban pergi ke rumah tetangga mengambil air minum. Tak lama kemudian, korban melihat pelaku sedang marah-marah sendiri.

Seorang saksi, ES, yang berada di dalam rumah langsung keluar.

"Saksi melihat pelaku dan korban berkelahi dan mencoba melerai. Namun pelaku tiba-tiba mengambil pisau, lalu menusuk dada korban," kata Sunarto.

Baca juga: Polisi Dibunuh Istri dan Anaknya karena Melarang Mereka Pakai Jeans

Melihat korban bersimbah darah, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, nyawa korban tak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian langsung ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari anggotanya.

"Setelah dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), petugas mengejar pelaku yang hendak berangkat ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Sunarto.

Untuk menangkap PR, petugas membentuk sebuah tim yang terdiri dari Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, dan Polsek Pangkalan Kuras.

"Pelaku ditangkap dengan cara dihadang di jalan lintas Sorek-Pangkalan Kuras," sebut Sunarto.

Kini, pelaku ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kompas TV Korban mengalami luka tusuk di bagian perut, bahu, dan kepala.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com