Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sulsel: PPK Sodorkan C1 Palsu Dalam Rekapitulasi Pilkada Makassar

Kompas.com - 30/06/2018, 20:42 WIB
Hendra Cipto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menemukan adanya beberapa from C1 palsu yang disodorkan oleh Petugas Penyelenggara Kecamatan (PPK) dalam Pilkada Kota Makassar.

KPU Sulsesl turun tangan menangani rekapitulasi data peroleh suara Pilkada Kota Makassar yang diduga dimanipulasi.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sulsel, Uslimin saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (30/6/2018) sore.

Baca juga: Ketua KPU Makassar Diperiksa 3 Jam Terkait Dugaan Manipulasi Data Pilkada

Menurut dia, kasus ini tengah diselidiki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar dan dilakukan pemeriksaan ulang seluruh data C1 yang disodorkan PPK ke KPU Makassar.

“Jelas sudah ada beberapa ditemukan dan ternyata beberapa form C1 yang disodorkan PPK ke KPU Makassar ternyata abal-abal atau palsu. Dengan munculnya kegaduhan di Pilkada Makassar, KPU Sulsel diminta oleh KPU Pusat agar membantu,” katanya.

Uslimin mengutarakan, data yang tayang di portal infopemilu.kpu.go.id, KPU Sulsel berdasarkan olahan Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Baca juga: Quick Count Pilkada Makassar, Kotak Kosong Unggul atas Calon Tunggal

Situng bukan merupakan perhitungan final karena ada hasil rekapitulasi secara berjenjang di kecamatan, kabupaten atau kota, dan terakhir provinsi.

“Petugas operator KPU Makassar yang menerima C1 dari PPK tidak melakukan pemeriksaan secara teliti dan langsung melakukan scan dan ter-input di portal infopemilu.kpu.go.id melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Tapi kami akan benahi lagi dan mencocokkan semua,” tuturnya.

Terkait adanya praktik kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara, menurut Uslimin, KPU Sulsel menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan Bawaslu.

“Jika sudah terindikasi pelakunya, kami tidak segan-segan menindak tegas. Siapa pun itu orangnya. Kita menyerahkan semuanya proses penyelidikan dan pemeriksaan Bawaslu. Kita serahkan proses hukumnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com