Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Pekanbaru Akhirnya Bayar Tunggakan Listrik Jalan Rp 25 Miliar

Kompas.com - 29/06/2018, 09:25 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali memediasi terkait tunggakan listrik penerangan jalan umum (PJU) Pemkot Pekanbaru sebesar Rp 37 miliar kepada PLN Area Pekanbaru, Kamis (28/6/2018).

Dari hasil mediasi tersebut, Pemkot Pekanbaru bersedia membayar tunggakan Rp 25 miliar. Sementara sisa Rp 12 miliar lagi akan dibayarkan setelah dilakukan audit oleh BPK.

"Malam ini (Kamis) dibayarkan Rp 25 miliar," kata Ketua Kejari Pekanbaru Suripto pada Wartawan usai mediasi.

Mediasi masalah Pemkot Pekanbaru dengan PLN berlangsung 10 jam. Mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Menurut Suripto, banyak rumusan yang dibahas pada mediasi tersebut.

"Setelah dilaksanakan pemaparan oleh pihak Pemkot Pekanbaru dengan PLN, diperoleh beberapa hasil yang dituangkan dalam nota kesepakatan," ujar Suripto.

Baca juga: Jalanan Gelap, Pemkot Pekanbaru Tunggak Tagihan Listrik Rp 37 Miliar ke PLN

Dia merincikan hasil mediasi tersebut. Diantaranya, Pemkot Pekanbaru setuju untuk melakukan pembayaran atas tagihan rekening listrik PJU dan traffict light, sebagaimana yang telah ditagihkan pihak PT PLN (Persero) Area Pekanbaru.

Terhadap data yang ditagihkan yang dijadikan dasar tagihan, akan dilakukan audit kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, dalam hal ini BPK atau BPKP nanti.

Apabila, dari hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran yang telah dilakukan pihak Pemkot Pekanbaru, maka PLN akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

Dan sebaliknya, apabila ternyata terdapat kekurangan pembayaran, Pemkot Pekanbaru akan membayar sisa sebesar Rp 12 miliar lagi kepada PLN setelah pengesahan APBD Perubahan Kota Pekanbaru 2018 dilakukan.

Audit juga dilakukan terhadap pembayaran dan data penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) serta data pelanggan yang membayar PPJ.

Baca juga: DPRD Nunukan Tunggak Tagihan, Aliran Listrik Sempat Diputus PLN

Selanjutnya, bahwa untuk mendukung penggunaan energi listrik yang hemat dan efisien, sesegera mungkin akan dilakukan penertiban lampu PJU antara lain, penertiban terhadap titik PJU yang dilakukan masyarakat tanpa izin atau persetujuan dari Pemkot Pekanbaru. Dan penertiban terhadap lampu yang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.

Penertiban nantinya akan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk bersama oleh Pemkot Pekanbaru dan PLN.

Untuk menjaga terciptanya pelayanan yang optimal terhadap masyarakat, kedua belah pihak sepakat apabila terdapat segala sesuatu permasalahan yang muncul dikemudian hari, akan diselesaikan secara musyawarah sebagai upaya prioritas. Kemudian, kedepannya diharapkan sudah tidak adalagi pemadaman lampu jalan umum.

Sementara itu, Manager PLN Area Pekanbaru, Kemas Abdul Gafur mengaku penghitungan data penggunaan listrik PJU dilakukan dengan meterisasi dan nonmeterisasi.

"Yang meterisasi 30 persen. Sisanya non meterisasi," jawab Kemas. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan data penggunaan daya listrik PJU, totalnya 23 juta Kwh.

Baca juga: Pemkab Kendal Tunggak Tagihan Listrik 4 Bulan, PLN Matikan Lampu Jalan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com