Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasikan 23 TPS di NTT Gelar Pencoblosan Ulang

Kompas.com - 28/06/2018, 19:57 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 23 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) direkomendasikan menggelar pemilihan suara ulang.

Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, panitia pengawas kecamatan dan kabupaten telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum guna melakukan pencoblosan ulang.

Menurut Jemris, 23 TPS itu tersebar di tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan, 11 TPS, Kabupaten Kupang dan Alor masing masing 3 TPS dan Sumba Barat Daya sebanyak 2 TPS.

Selanjutnya Kabupaten Belu, Malaka dan Rote Ndao, masing-masing 1 TPS.

"Alasan dilakukan pemilihan ulang karena ada pemilih yg mencoblos lebih dari satu kali dan ada juga pemilih dari kabupaten lain ikut mencoblos, padahal namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap," ungkap Jemris kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/6/2018).

Baca juga: Real Count KPU Pilkada NTT, Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi Unggul Sementara

Selain itu, lanjut Jemris, pemilih dari kabupaten lainnya tidak membawa form A5.

Jemris mengatakan, dari 23 TPS itu, sembilan sudah direkomendasikan, sedangkan 14 TPS lainnya masih dikaji oleh panwas.

"Rekomendasi akan diteruskan ke KPU kabupaten masing-masing, paling lambat Jumat, 29 Juni 2018 besok," tutupnya.

Baca juga: Unggul Quick Count Pilkada NTT, Viktor Laiskodat Minta Pendukung Tak Euforia Berlebih

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com