Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Akhir 4 Quick Count Pilkada Sumut: Edy-Musa Tak Terlawan

Kompas.com - 27/06/2018, 22:53 WIB
Caroline Damanik

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga survei yang melaksanakan hitung cepat atau quick count untuk Pilkada Sumatera Utara 2018 sudah memasukkan 100 persen data dari tempat pemungutan suara (TPS).

Berikut data empat lembaga survei pada Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Indikator dan LSI.

 

1. Quick count SMRC:

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dinyatakan menang dalam hitung cepat SMRC.

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah: 58,81 persen
Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus: 41,19 persen

Populasi dalam quick count ini adalah seluruh pemilih sah yang datang ke 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sampel dipilih menggunakan metode stratified cluster random sampling dengan margin of error plus minus 1 persen dan tingkat kepercayaan 99 persen.

 

2. Quick count Indikator:

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah unggul dalam hitung cepat Indikator. Hingga pukul 22.00 WIB, data yg masuk mencapai 99,67 persen.

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah: 56,64 persen
Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus: 43,36 persen

Indikator Politik Indonesia mengambil 300 sampel TPS. Adapun margin of error kurang lebih 1,32 persen, dengan partisipasi pemilih sebesar 62,05 persen.

 

3. Quick count LSI:

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dinyatakan menang dalam hitung cepat LSI.

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah: 57,12 persen
Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus: 42,88 persen

LSI Denny JA mencatat voter turnout (VTO) mencapai 69,14 persen. Adapun margin of error 1 persen.

 

4. Quick count Charta Politika

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dinyatakan menang dalam hitung cepat Charta Politika.

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah: 59,98 persen
Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus: 40,02 persen

 


Angka dalam quick count ini bukan hasil penghitungan resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan melakukan rekapitulasi pemungutan suara hingga 9 Juli 2018 mendatang, sehingga hasil penghitungan resminya baru diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com