Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sumut: Prediksi Boleh, tapi Jangan Saling Klaim...

Kompas.com - 27/06/2018, 18:41 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Yulhasni mengatakan, lembaga survei hanya boleh mengumumkan hasil jajak pendapat dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Kalau selesai pukul 13.00 WIB, maka dua jam setelah jam 13.00 baru boleh mengumumkan. Kalau melanggar, ada ketentuan pidana yang masuk dalam ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sampai saat ini, KPU juga belum mengeluarkan peraturan apakah boleh lembaga survei melansir hasil penelitian mereka menjelang hari H. Kami tidak bisa masuk ke ranah itu," kata Yulhasni, Rabu (27/6/2018).

Baca juga: Hasil 2 Quick Count Pilkada Sumut Data 90 Persen: Edy-Musa Ungguli Djarot-Sihar

Sementara itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan, rekapitulasi berjenjang yang menjadi penentu dan keabsahan siapa yang jadi pemenang. Mulai dari tinggat KKPS, TPS, DPK sampai provinsi.

"Yang sah tetap rekapitulasi berjenjang, KPU yang umumkan. Prediksi boleh, tapi jangan saling klaim. Mudah-mudahan, masyarakat menggunakan hak pilihnya, suara mu untuk Sumut," kata Mulia.

Baca juga: Quick Count LSI Pilkada Sumut Data 98 Persen, Edy-Musa Tetap Unggul

Ada sembilan lembaga survei akan yang diakui KPU Sumut dan berhak mengumumkan hasil quick count Pilgubsu 2018 usai pencoblosan hari ini, yaitu: Fox Populi Research, PT Indikator Polling, Saiful Mudjani Research and Consulting, PT Citra Publik, Populi Center, Cyrus Network, Charta Politica, Indo Barometer dan iNews.

Untuk lembaga pemantau Pemilu, ada lima yang terdaftar. Masing-masing, JPPR, KIPP, UGM, LP3SU dan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UISU.

"Mereka hanya boleh mengumumkan quick count dua jam setelah tempat pemungutan suara ditutup. Penghitungan berjenjang KPU Sumut, itulah hasil Pilgubsu sebenarnya," ucap Mulia mengulangi.

 

Eramas "keok"

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA melansir, dari delapan daerah pemilihan (dapil) yang dikuasai pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas), dapil 8 yaitu Nias Raya, Eramas "keok".

Baca juga: Sihar Sitorus: Apapun Hasil Pilkada Sumut, Saya Sudah Senang karena Argentina Menang

Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) unggul sampai 70.70 persen, rivalnya hanya nangkring di 29.30 persen.

"Di empat dapil lain yang menjadi basis suara Djoss yaitu dapil 9 sampai 12, pasangan mampu bertahan," kata peneliti senior LSI Denny JA, Rully Akbar, Rabu (27/6/2018).

Hasil quick count Pemilukada Sumut 2018 menurut lembaganya, Eramas memperoleh 56.52 persen dan Djoss 43.48 persen.

Baca juga: Quick Count SMRC Pilkada Sumut Data 75,33 Persen: Edy-Musa Belum Tersusul

Angka tersebut berdasarkan jumlah pemilih sebanyak 9.050.622 dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 27.478.

"Kami mengambil sampel di 350 TPS yang tersebar secara proporsional dan dipilih acak di seluruh kabupaten dan kota di Sumut. Sampling error-nya 1 persen," ucapnya.

Rully bilang, LSI adalah lembaga yang paling banyak melakukan quick count di Indonesia, lebih dari 100 kali.

Dari pengalaman tersebut, tidak ada satupun wilayah baik kabupaten, kota, maupun provinsi yang keluar dari batasan margin of error dan tidak ada satupun yang salah atau terbalik urutannya.

Kompas TV Hasil sementara hitung cepat pada pilkada serentak di Sumatera Utara, menunjukkan pasangan Edi Rahmayadi-Musa Rajekshah unggul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com