Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU NTT Tak Lakukan Hitung Cepat Hasil Pilkada

Kompas.com - 27/06/2018, 09:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penghitungan cepat, hasil pemilihan Gubernur NTT, Rabu (27/6/2018).

"Dalam pilgub kali ini, kami tidak melakukan perhitungan cepat. Untuk mengikuti informasi terbaru silahkan pantai via website KPU,"ucap Maryanti kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (27/6/2018) malam.

Meski tidak melakukan hitung cepat lanjut Maryanti, telah ada enam lembaga survei yang mendaftar ke KPU.

Baca juga: Hitung Cepat Pilgub NTT, 6 Lembaga Mendaftar ke KPU

Enam lembaga hitung cepat yang telah mendaftar itu yakni Indo Barometer, Losta Institute, Saiful Mujani Research and Consulting, PT Indikator (politik Indonesia) dan Jaringan Suara Indonesia.

Menurut Maryanti, hasil penghitungan cepat dari lembaga survei itu, bukan merupakan hasil pilgub resmi yang dikeluarkan oleh KPU, karena metode hitung cepat hanya pengambilan sampel dari 21 kabupaten dan satu kota saja.

Maryanti meyakini, KPU NTT akan menerima 100 persen hasil pemilihan gubernur yang sah dari setiap kabupaten dan kota, pada Kamis (28/6/2018) malam.

Terkait dengan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT.

Baca juga: Surat Suara Pilgub NTT Nyasar di 2 Kabupaten di NTB

Seperti diketahui dalam pilgub NTT ada empat pasangan yang akan bertarung, diantaranya pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok (Esthon-Chris), Marianus Sae Emilia Nomleni (MS-Emi), Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) dan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi (Victory-Joss).

Kompas TV Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com