BANDUNG,KOMPAS.com - Meski tak memiliki daftar pemilih tetap (DPT) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung tetap menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi pemilik suara dalan Pilkada Serentak 2018 ini.
TPS di RSHS terdiri dari TPS 24 (Statis) berlokasi di Gedung anggrek Lt 1, yang akan melayani penunggu pasien dan pegawai RSHS yang sedang berdinas pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Sedangn TPS 31 (Mobile) akan melayani seluruh pasien yang ada di RSHS, baik itu Rawat Inap maupun IGD.
"Khusus TPS 31, petugas mendatangi langsung pasien di ruangannya masing-masing," kata Kepala Subbagian Humas & Protokoler RSHS, Reny Meisuburriyani dalam keterangannya, Rabu (27/6/2018).
Baca juga: Ada TPS Keliling, Pasien Rumah Sakit di Malang Bisa Ikut Mencoblos
Sesuai ketentuan dari KPU, masyarakat yang bisa menyoblos di kedua TPS ini adalah yang dapat memperlihatkan Formulir A5. Waktu pelaksanaan sendiri dilakukan pada pukul 07.00 – 13.00 WIB.
Kedua TPS yang berada di lingkungan Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi Bandung ini terdiri dari 18 personel KPPS yang seluruhnya merupakan pegawai RSHS yang telah mengikuti bimbingan teknis tentang pelaksanaan pemungutan suara, yang diselenggarakan oleh Kelurahan Pasteur.
Dengan adanya fasilitas TPS ini, masyarakat yang berada di RSHS dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak ini.
"Semoga masyarakat dapat memilih pemimpin yang amanah dan membawa kemaslahatan bagi warganya," tutupnya.
Baca juga: Pilkada Serentak 27 Juni, Keluarga Korban KM Sinar Bangun Terancam Tak Mencoblos