Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Tidak Ada Kesyahbandaran di Danau Toba, Ini Kelalaian Pemerintah...

Kompas.com - 27/06/2018, 06:40 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pasca-karamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan investigasi tatakelola pelabuhan di kawasan Danau Toba selama empat hari.

Hasilnya, tatakelola pelabuhan selama ini tidak sesuai ketentuan dan aturan pelayaran maupun kepelabuhanan.

"Fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan pemerintah, tidak berjalan. Kondisi inilah yang memberi kontribusi besar terhadap berulangnya musibah tenggelamnya kapal yang menelan ratusan korban jiwa,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (26/6/2018).

Masih kata Abyadi, Indonesia punya banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sistem pelayaran maupun kepelabuhanan.

Baca juga: Pilkada Serentak 27 Juni, Keluarga Korban KM Sinar Bangun Terancam Tak Mencoblos

 

Mulai dari Permenhub Nomor 58 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Permenhub Nomor 34 tahun 2012 tentang Tatakerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabunan.

Untuk tugas pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang bertanggungjawab adalah otoritas jasa kepelabuhanan atau unit pelayanan kepelabuhanan.

Sedang yang menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran adalah kesyahbandaran. Namun faktanya, kesyahbandaran tidak ada didirikan di Danau Toba.

Baca juga: Data Terbaru, Penumpang KM Sinar Bangun 188, Sebanyak 164 Hilang

Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat menteri, memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Dalam fungsi keselamatan dan keamanan, syahbandar wajib mengawasi kelaikan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan.

“Peran kesyahbandaran itu penting, apalagi di Danau Toba yang luasnya meliputi tujuh kabupaten di Sumut. Setiap hari menyeberangi ribuan warga melalui berbagai jenis kapal. Tapi sampai hari ini, menteri perhubungan belum mendirikan kesyahbandaran di Danau Toba. Ini kelalaian pemerintah..” tegas Abyadi.

Baca juga: Helm, Sandal, dan Pelampung yang Diduga Milik Korban KM Sinar Bangun Bermunculan

Fungsi kesyahbandaran diserahkan kepada pemerintah daerah, menurutnya, implementasi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan.

Pemerintah daerah malah bingung, merasa tidak memiliki kompetensi melaksanakan beberapa peran kesyahbandaran seperti pemeriksaan kapal, pemberian surat izin berlayar (SIB), dan surat persetujuan berlayar (SPB).

"Alasannya, SDM di daerah tidak memiliki kompetensi dan sertifikat untuk melakukannya. Mereka tidak pernah mendapat pelatihan atau pendidikan terkait hal tersebut,” ucapnya.

Kalau pengawasan diperketat, dia bilang, tidak akan terjadi over kapasitas muatan kapal, baik muatan orang maupun barang. Ada pengaturan ticketing penumpang dan kapal akan melengkapi sistem keselamatan seperti pelampung.

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

"Semua kapal yang beroperasi di perairan Danau Toba tanpa kontroling yang jelas, sampai sekarang belum ada pengawasan yang ketat,” ungkap dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com