PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat mendalami laporan terkait dugaan adanya bagi-bagi uang yang dilakukan salah satu pasangan calon gubernur yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih pada hari H pencoblosan.
Anggota Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami laporan terkait kasus tersebut yang diduga dilakukan di sebuah restoran di Kabupaten Mempawah pada masa tenang 24 Juni 2018 yang lalu.
"Memang benar ada laporan masyarakat kepada Panwaslu Mempawah tentang kasus ini dan sampai saat ini kasus dugaan pembagian uang itu masih kita dalami. Saya baru dari Mempawah untuk mendalami laporan itu," ujar Faisal, Selasa (26/6/2018).
Faisal menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar adanya dugaan bagi-bagi uang yang diduga dilakukan oleh salah satu calon wakil Gubernur Kalbar di Mempawah.
Meski demikian, sambung Faisal, apabila semua bukti sudah lengkap, kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat, sebut Faisal, pada tanggal 24 Juni 2018 malam, ada salah satu calon Wakil Gubernur Kalbar yang membagikan uang kepada pelayan restoran.
"Kami tidak tahu, apakah bagi-bagi uang ini untuk tips atau untuk mempengaruhi pemilih, makanya akan kita dalami," jelasnya.
Baca juga: Hadiah Rp 5 Juta bagi Warga yang Laporkan Politik Uang
"Yang jelas, Bawaslu berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait pelanggaran pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (24/6/2018), puluhan warga Kabupaten Mempawah mendatangi Kantor Panwaslu untuk melaporkan adanya dugaan bagi-bagi uang saat masa tenang yang dilakukan oleh salah satu calon wakil Gubernur Kalbar.
Pertemuan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu calon wakil gubernur dengan 18 kepala desa di restoran tersebut.
Ketua Panwaslu Mempawah, Akhmad Amirrudin mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mencari kebenaran terkait adannya dugaan pelanggaran pemilu pada masa tenang tersebut.
"Untuk informasi jelasnya kita belum mengetahui. Karena saat ini masih dalam proses mendengar laporan dari masyarakat," kata Akhmad.
Baca juga: Sayembara Pilkada Madiun, Tangkap Pelaku Politik Uang Dapat Hadiah
Pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat sesuai aturan yang berlaku dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.
Jika terbukti, ungkap Akhmad, akan dilimpahkan ke Gakumdu dan selanjutnya ke pengadilan apabila ditemukan fakta-fakta.