Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Jokowi Himpun "Fee" Proyek, Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 26/06/2018, 16:00 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kelompok relawan Jokowi di Surabaya melaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah ke Mapolda Jatim, Selasa (26/6/2018).

Fahri dilaporkan karena di sejumlah media menyebut Jokowi menghimpun fee proyek di berbagai daerah, sebagai bekal maju di Pemilihan Presiden 2019.

"Menurut kami, apa yang dikatakan Fahri Hamzah itu fitnah dan tidak berdasar. Ini upaya merusak nama baik Jokowi," kata Koordinator Tim Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Sapto Raharjanto, di SPKT Polda Jatim.

Pihaknya membawa beberapa kliping berita online sebagai barang bukti laporan dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Fahri Hamzah Sarankan Jokowi Jawab Tudingan SBY soal Netralitas Aparat di Pilkada

Jika Fahri Hamzah tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut, maka Fahri Hamzah melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP.

"Jika Fahri Hamzah tidak dapat membuktikan sesuai pasal tersebut, Fahri Hamzah akan dihukum maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengaku belum mendapatkan laporan detil soal pelaporan Fahri Hamzah.

"Yang pasti akan dipelajari pasal-pasalnya. Dan semua laporan masyarakat akan ditindak lanjuti," katanya.

Jokowi sendiri dipastikan akan kembali maju sebagai calon petahana di Pemilu 2019. Partai yang sudah memberi kepastian mengusung Jokowi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). 

Kompas TV Menurut Fahri tudingan SBY harus di jawab pemerintah bukan dari partai pengusung PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com