Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pencuri Kabel Lampu Jalan di Pekanbaru Diciduk Polisi

Kompas.com - 26/06/2018, 08:13 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Limapuluh di Pekanbaru, Riau, menangkap dua orang pria pencuri kabel lampu jalan yang meresahkan warga di wilayah Pekanbaru, Riau, Senin (25/6/2018).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita potongan kabel lampu sepanjang 4 meter, 1 buah gergaji besi gagang kuning dan 1 buah tas ransel warna hitam dengan tulisan Pusdiklat Migas.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengatakan, kedua tersangka berinisial KL (34) dan RV (36). Kedua pelaku ditangkap usai melakukan pencurian kabel lampu jalan di Jalan Setiabudi.

"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian kabel milik Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru," ujar Sunarto.

Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan FB, salah satu ASN Dishub Pekanbaru.

Baca juga: Polisi Terus Kejar Pembunuh dan Pencuri Gading Gajah Bunta

"Pelapor mendapat informasi dari warga bahwa ada yang sedang mengambil kabel listrik lampu jalan dengan cara menggali tanah," kata Sunarto.

Setelah laporan sampai ke Polsek Limapuluh, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kabel tersebut akan dijual kepada orang lain, dan hasilnya digunakan untuk biaya hidup. "Pengakuan tersangka baru satu kali  mencuri kabel," ujar Sunarto.

Namun, pihak penyidik dari kepolisian saat ini masih mendalami pengakuan dari kedua pelaku tersebut.

"Kedua tersangka ditahan di Polsek Limapuluh untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman diatas 5 tahun penjara," ungkap Sunarto.

Baca juga: Melawan, 2 Pencuri Spesialis Hewan Ternak Ditembak Polisi

Kompas TV Komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap tim buru sergap Sat Reskrim Polresta Depok, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com