Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada Jatim, Disdukcapil Gresik Terbitkan 8.600 Surat Keterangan Pengganti e-KTP

Kompas.com - 26/06/2018, 07:19 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Dikarenakan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) belum rampung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik menerbitkan 8.600 surat keterangan bagi warga setempat sebagai pengganti e-KTP.

Hal itu dilakukan untuk proses pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim), yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang.

Surat keterangan diperlukan, meskipun calon pemilih sudah tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantaran pada saat pencoblosan, selain diharuskan membawa formulir C6, calon pemilih juga harus menunjukkan e-KTP.

Baca juga: Jelang Pilkada Jatim, Layanan E-KTP Digelar Nonstop di Surabaya

“Selain terdaftar di DPT, pemilih harus membawa formulir C6 dan harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila e-KTP belum jadi, maka harus menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik,” ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni, Senin (25/6/2018).

Tapi sesuai dengan arahan dari KPU Pusat, bagi mereka yang hanya membawa C6, tapi namanya sudah masuk dalam DPT, maka yang bersangkutan sebenarnya juga boleh melakukan pencoblosan.

“Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan para pemilih lansia (lanjut usia), yang kadang mereka jarang membawa e-KTP saat keluar rumah. Jadi kepada panitia yang ada di TPS, untuk bisa memastikan bahwa yang bersangkutan memang pemilih yang terdata di DPT,” jelasnya.

Baca juga: Ribuan E-KTP Tercecer di Bogor, Pejabat di Dukcapil Dimutasi

Di Kabupaten Gresik sendiri, jumlah pemilih dalam Pilkada Jatim 2018 mendatang tercatat ada sebanyak 900.962 orang. Mereka akan menyalurkan aspirasinya pada 2.210 TPS, yang tersebar di 18 Kecamatan.

Sementara Plt Dispendukcapil Kabupaten Gresik Hermanto T.H Sianturi membenarkan bila pihaknya telah menerbitkan surat keterangan sebanyak itu untuk keperluan Pilkada Jatim 2018, yang bakal dilaksanakan beberapa hari ke depan.

“Dengan surat keterangan tersebut, mereka bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur nanti. Tapi itu hanya sampai pencoblosan saja, setelah itu mereka tetap harus melakukan proses perekaman e-KTP,” ucap Hermanto.

Baca juga: KPU Pastikan Surat Suara untuk Pilkada Jateng Sampai di Kecamatan

KPU Gresik berharap, angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Jatim 2018 di wilayahnya bisa lebih baik ketimbang saat pemilihan Bupati beberapa saat lalu yang mencapai 70 persen. Karena target yang dicanangkan KPU Pusat dalam pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 terkait partisipasi pemilih, sebesar 77,5 persen.

Kompas TV Bagian pertama akan kita kupas soal elektabilitas 2 pasangang bersaing di Pilgub Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com