Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Cepat Pilgub NTT, 6 Lembaga Mendaftar ke KPU

Kompas.com - 25/06/2018, 10:24 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam lembaga hitung cepat atau quick count telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Enam lembaga hitung cepat yang telah mendaftar itu yakni Indo Barometer, Losta Institute, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), PT Indikator (politik Indonesia) dan Jaringan Suara Indonesia.

"Hari ini pukul 9.00 Wita, kami dari KPU akan menggelar pertemuan dengan enam lembaga hitung cepat yang telah mendaftar itu,"ucap Maryanti kepada sejumlah wartawan, Senin (25/6/2018) pagi.

Pertemuan itu digelar lanjut Maryanti, untuk membahas sejumlah aturan yang disiapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilihan gubernur NTT.

Baca juga: Debat Pilkada NTT, Benny Harman dan Benny Litelnoni Manfaatkan Medsos Cegah Korupsi

"Kami akan menyampaikan kepada mereka, aturan mainnya seperti apa saja, sehingga mereka harus taat terhadap kewajiban-kewajiban yang harus mereka lakukan," ucapnya.

Maryanti mangatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan resmi dari lembaga-lembaga itu. Lembaga itu telah bersedia untuk melakukan perhitungan cepat atau beberapa saat setelah selesai pemilihan gubernur pada 27 Juni 2018 mendatang.

Sementara untuk lembaga pemantau, lanjutnya, yakni Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (APPeK).

Seperti diketahui dalam pilgub NTT ada empat pasangan yang akan bertarung, diantaranya pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok (Esthon-Chris), Marianus Sae Emilia Nomleni (MS-Emi), Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) dan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi (Victory-Joss).

Kompas TV Sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur mengundurkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com