Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Hasanah Tour Sriwijaya Pakai Uang Jemaah untuk Beli Ruko dan Mobil

Kompas.com - 22/06/2018, 19:09 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bos travel haji dan umrah Hasanah Tour Sriwijaya, Faorita alias Rita (47), menggelapkan uang para jemaah sebesar Rp 20 miliar untuk keperluan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, uang sebanyak itu digunakan Rita untuk membeli 10 rumah toko (ruko) yang merupakan kantor travel miliknya di Jalan HBR Motik Palembang, Sumatera Selatan.

“Tersangka juga membeli mobil dengan menggunakan uang milik para jemaah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (22/6/2018).

Menurut Budi, seluruh harta milik Rita kini telah disegel petugas untuk disita sebagai barang bukti. 10 ruko itu, langsung dipasangi garis polisi.

Baca juga: Kasus Penipuan Umrah, Bos Hasanah Tour Sriwijaya Ditangkap di Jawa Barat

“Tersangka kami kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset milik tersangka langsung kami sita,” ujarnya.

Rita juga diketahui membuka rekening dengan menggunakan enam Kartu Tanda Penduduk (KTP) memakai nama berbeda untuk mencuci uang milik para jemaah,

Beberapa nama yang digunakan dalam KTP yang dimiliki Rita antara lain tiga KTP atas nama Faorita, satu atas nama Nurita, satu atas nama Rita Hasanah, dan satu lagi atas nama Afrita.

Dari total 1.000 calon jemaah yang terdata Polda Sumsel, baru sekitar 600 jemaah yang melapor menjadi korban penipuan.

“Untuk jemaah umrah-haji sekitar Rp 20 miliar yang dilarikan tersangka,” tambah Budi.

Baca juga: Gagal Ramadhan di Mekah, Ratusan Calon Jemaah Geruduk Travel Umrah

Biro travel umrah dan haji Hasanah Tour Sriwijaya ternyata selama ini beroperasi secara ilegal. Perusahaan itu tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan.

Padahal, mereka telah beroperasi sejak 2012 dan sebanyak 3.000 jemaah sudah mendaftar umrah maupun haji.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.000 jemaah sudah diberangkatkan hingga 2017 lalu. Sedangkan 1.000 jemaah lainnya hingga kini belum diberangkatkan meski sudah menyetor uang.

Kompas TV Terpidana pekara penipuan dan penggelapan jamaah umrah First Travel mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com