Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pria yang Sebar Foto Selingkuhan Tanpa Busana karena Sakit Hati

Kompas.com - 17/06/2018, 11:34 WIB
Markus Yuwono,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial Sn (24) ditangkap setelah menyebarkan gambar selingkuhannya, S (31), tanpa busana.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya menyampaikan kasus penyebaran foto telanjang korban bermula setelah keduanya menjalin hubungan terlarang.

S yang sudah bersuami selingkuh dengan Sn. Selama berselingkuh, keduanya sering melakukan panggilan video melalui gawainya. Oleh pelaku, korban sempat diminta beraksi tanpa busana.

Baca juga: Kisah Seorang Napi Teroris yang Gagal Ledakkan Bom karena Wanita Berjilbab

Setelah beberapa bulan menjalin hubungan, korban menyadari perbuatannya salah dan berniat untuk mengakhiri hubungan terlarang yang selama ini mereka jalani.

Namun pelaku tak terima dan mengancam akan menyebarkan gambar. Oleh korban, ancaman itu tak diindahkan. Pelaku lalu menyebarkan foto korban melalui media sosial.

S yang tak terima dengan tindakan itu akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gunungkidul. Akhirnya, pada Rabu (13/6/2018) atau dua hari menjelang Idul Fitri, pelaku dijebak oleh polisi dengan bantuan korban.

"Kami minta korban untuk mengajak ketemuan pelaku dengan alasan ingin rujuk kembali.Saat itulah kemudian pelaku berhasil kami bekuk," katanya, Minggu (17/6/2018).

Baca juga: Kapolri: Kalau Tidak Bisa Atasi Begal, Kapolresnya yang Saya Begal...

Pelaku mengaku nekat menyebarkan foto korban tanpa busana lantaran sakit hati dan tak terima diputuskan hubungannya. Pelaku menggunakan akun palsu lalu memposting puluhan foto korban di akun Instagram dan Facebook.

Sn sendiri memanfaatkan kondisi rumah tangga korban yang sedang dalam masalah dengan suaminya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com