Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Nenek Dirampok dan Dibunuh Saat Shalat, Polisi Tembak Pelaku

Kompas.com - 16/06/2018, 14:57 WIB
Caroline Damanik

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menembak AS (35), pelaku pembunuhan seorang nenek bernama Hj Hannum boru Harahap (70).

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka diringkus di salah satu warung kopi di Sipirok setelah dua hari melarikan diri dari kejaran petugas.

Warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pengemudi Taksi Online yang Dirampok Mayatnya Digantung di Jembatan

Dia diduga membunuh korban dengan modus menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa milik Hannum pada Selasa (12/6/2018).

"Kemudian, korban yang tinggal sendirian di rumahnya menerima jasa yang ditawarkan oleh pelaku," ujar Tatan di Medan, Jumat (15/6/2018).

Dia mengatakan, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban, yaitu kalung emas dengan berat 30 gram.

Baca juga: Kapolri: Kalau Tidak Bisa Atasi Begal, Kapolresnya yang Saya Begal...

Dengan dalih waktu sudah sore, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan memanjat pohon kelapa tersebut dilanjutkan esok hari.

"Nah, aksi perampokan tersebut dilakukan tersangka besoknya. Saat itu, korban Hannum, warga Desa Binang Tolu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas, akan melaksanakan shalat. Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul hingga tewas," ucap mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Tatan menjelaskan, dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membawa kabur kalung emas, tiga cincin emas dan ponsel milik korban.

Baca juga: Kronologi Peristiwa Wanita Ditelan Ular Sanca hingga Ditemukan Tewas di Perut Ular

Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari sisa hasil kejahatan, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan ponsel, sedangkan kalung emas sudah dijual senilai Rp 11 juta.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Tatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com