Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Merusak Lingkungan, Walhi NTT Laporkan PT MSM ke Polisi

Kompas.com - 15/06/2018, 22:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Walhi dan LSM lingkungan lain sedang mengkaji dampak ekonomi tumpahan minyak di Balikpapan.

WAINGAPU, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan PT Muria Sumba Manis (MSM) ke Kepolisian Resor Sumba Timur.

Walhi melapor ke polisi lantaran adanya dugaan pelanggaran Pidana Lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Wanga dan Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Perwakilan WALHI NTT Petrus Ndamung menyampaikan, konsesi PT MSM saat ini berada di enam kecamatan diantaranya Kecamatan Pandawai, Kahunga Eti, Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu dan Wula Waijelu dengan luas lahan mencapai 19.000 hektar.

Baca juga: Walhi Soroti Amdal Pembangunan Tempat Wisata Gunung Pangrango di Sukabumi

Persoalan perusakan hutan di daerah aliran sungai perlu dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diinvestigasi karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunnya debet air di daerah hulu.

"Ini jelas telah menyebabkan kekeringan pada irigasi yang digunakan masyarakat petani di daerah hilir," ucap Petrus dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/6/2018).

Peristiwa ini, lanjut Petrus, sudah berlangsung sejak tahun 2016. Namun, selama ini pihaknya belum melaporkan karena masih mengumpulkan data-data lapangan terkait adanya indikasi pidana lingkungan yang dilakukan perusahaan tebu.

Baca juga: Walhi: Jangan Ada Lagi Alih Fungsi Lahan di Puncak

Menurut Petrus, ini bukan satu-satunya pidana lingkungan yang akan dilaporkan oleh Walhi NTT, masih banyak lagi pidana lingkungan lainnya yang telah diinvestigasi oleh Walhi di berbagai desa.

"Kami akan tindaklanjuti dalam beberapa minggu ke depan setelah semua data yang dibutuhkan terkumpul," ucapnya.

Sebelum melaporkan ke polisi, Walhi juga telah melayangkan surat keberatan atas izin lingkungan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Sumba Timur dalam hal ini Bupati Gidion Mbilyora.

Baca juga: Walhi: 30 Persen Kawasan Puncak Beralih Fungsi Jadi Hutan Beton

Walhi, kata Petrus, berharap, dengan laporan ini pihak kepolisian Resort Sumba Timur serius melakukan investigasi dan meningkatkan status laporan ini secepat mungkin.

Karena sampai saat ini aktivitas perusahaan terus berlangsung dan banyak terjadi konflik sosial, kerugian baik materil maupun non materil oleh masyarakat dan alam sendiri.

"Kami berharap, pelaporan ini menjadi dasar untuk pemberhentian sementara segala aktivitas perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur," tutupnya.

Baca juga: Penumpukan Sampah di Muara Angke, Walhi Bilang Penanganan Dimulai dari Darat

Terkait laporan itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengaku belum mengetahui adanya laporan itu.

"Saya belum dapat informasi dari Polres Sumba Timur. Nanti akan saya cek," ucapnya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com