Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Kompas.com - 12/06/2018, 21:13 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com- Miris apa yang dialami AM, bocah yang masih berusia lima tahun ini. Setelah dikabarkan hilang sejak kemarin (11/6/2018), balita berjenis kelamin perempuan ini ditemukan tewas mengenaskan. 

Mayat bocah ini ditemukan di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) di dekat areal perkebunan tak jauh dari rumah korban, Selasa (12/6/2018).

Informasi yang dihimpun, penemuan jenazah AM bermula ketika EL yang tak lain merupakan orang tua korban melapor ke Polsek Plakat Tinggi lantaran buah hatinya itu tak kunjung pulang sejak Senin (11/6/2018). 

Dari laporan itu pihak Polsek bersama Polres Musi Banyuasin akhirnya melakukan pencarian terhadap korban. Setelah disisir, petugas menemukan sepasang sandal milik korban di pinggir sungai kecil.

Baca juga: Kapolri: Kalau Tidak Bisa Atasi Begal, Kapolresnya yang Saya Begal...

Kecurigaan semakin menguat, dari temuan tersebut. Tak jauh dari ditemukannya sandal korban, polisi dan warga akhirnya mencurigai sebuah tumpukan daun dipinggir sungai.

Ketika dibuka ternyata itu adalah jenazah AM yang sudah tewas dalam kondisi leher terlilit tali.

“Setelah jenazah korban ditemukan langsung kita evakuasi dan penyelidikan untuk mencari tersangka,” kata Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Suventri.

Motif tersangka

Dari beberapa saksi yang diperiksa, dugaan terhadap pelaku pembunuhan terhadap bocah malang itu mengarah kepada BH (15).

Sebab, BH diketahui adalah orang terakhir yang ketika itu sedang bersama korban. Usai dilakukan pemeriksaan, akhirnya BH mengakui jika aksi keji itu memang dia lakukan.

Baca juga: Siswi SMP Pukul dan Tendang Temannya di Jember karena Salah Paham

“Motifnya, karena marah matanya dicolok jari oleh korban. Maksudnya korban hanya ingin main, tapi pelaku emosi, sehingga dia membunuh korban,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka BH dikenakan pasal 338 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Kompas TV Polresta Yogyakarta mengungkap pelaku pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa UGM Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com