Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bersiap Sanksi Menanti

Kompas.com - 12/06/2018, 12:16 WIB
Slamet Widodo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Selama libur Lebaran, aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“Kendaraan dinas seyogyanya hanya untuk kegiatan-kegaiatan kedinasan. Sama seperti tahun lalu, tidak boleh di gunakan selama cuti Lebaran,” kata Plt Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin, Selasa (12/6/2018).

Untuk sementara, Nur Arifin belum menginstruksikan kapan kendaraan dinas harus dikandangkan.

Namun pejabat dan ASN di Trenggalek tentunya memiliki kesadaran tinggi sehingga tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. 

Baca juga: Menpan RB Teken SE Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik bagi PNS

“Kalaupun ada yang menggunakan mobil dinas, saya minta keterangan tertulis untuk bisa dilaporkan ke kami," ungkap Nur.

"Kita juga harus melakukan audit, posisi sebelum dan posisi sesudah besok seperti apa, dan dilarang sekali menggunakan operasional kantor," tambahnya.

Selain itu, Nur Arifin mengaku tidak akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai perlakuan hari raya tahun ini. 

“Saya tidak mengeluarkan kebijakan baru, mengikuti tahun-tahun sebelumnya,” ucap Muhammad Nur Arifin.

Sedangkan untuk menjaga keamanan selama cuti Lebaran, mobil-mobil dinas Pemkab Trenggalek akan dijaga pula oleh polisi. 

Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Bantul Boleh Dipakai Mudik, Asalkan...

“Saya sudah berbicara bersama kapolres, karna polres itu 24 jam, hingga nanti pasca-lebaran beliau masih siaga di Mapolres. Maka mobil-mobil dinas yang sekiranya tidak dipakai, Polres siap membantu menjaga keamanannya,” tuturnya.

“Saya akan mencontohkan selama musim cuti tidak menggunakan mobil dinas sama sekali. Dan kami akan memberi teguran bahkan sanksi, jika tidak bisa menjaga amanah yang kami berikan,” pungkasnya. 

Kompas TV Anggota Kepolisian Polres Bogor, Jawa Barat menangkap dua kepala desa dalam operasi tangkap tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com