Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 4 Pengguna Narkoba, Salah Satunya Oknum PNS Kota Bandung

Kompas.com - 11/06/2018, 15:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menciduk empat orang lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dan extacy.

Dari keempat orang yang diamankan ini, salah satunya seorang oknum aparatur negeri sipil (ASN) Disbudpar Kota Bandung berinisial ID (35).

Sementara lainnya pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berinisial YG (39), Asisten Pelatih Bulutangkis Jabar berinisial RS (26) dan karyawan swasta berinisial MY (36).

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keempat orang ini merupakan satu rangkaian.

Baca juga: Viral Video Kendaraan Pemudik Mogok Lewati Tanjakan 50 Derajat di Tol Salatiga-Kartasura

 

Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap YG di kediamannya di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Namun dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti, hanya saat YG dilakukan test urine, hasilnya positif mengandung sabu-sabu.

"YG mengaku diberi sabu oleh ID," kata Irfan di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/6/2018).

Berbekal informasi tersebut petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap tersangka ID dan MY di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu (sisa pakai) seberat 0,33 gram dan 1 set alat hisap sabu (bong).

"Barang tersebut hasil beli dari tersangka RS," katanya.

Baca juga: Siswi SMP Pukul dan Tendang Temannya di Jember karena Salah Paham

Mengetahui hal tersebut, ?polisi langsung bergerak dan menangkap RS di depan apartemen Gateway, Cicads Kota Bandung, dengan barang bukti 8 butir ekstasi yang diakui RS dari AG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Irfan.

Kompas TV Polisi juga menyita obat - obatan jenis tramadol, zenit, dekstro, dan trihex yang siap jual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com