PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 171 balok timah ilegal diamankan Satuan Polisi Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Balok timah yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri itu diamankan saat dilakukan penggerebekan sewaktu bongkar muat di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkal Pinang.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Biji Timah ke Bangka Belitung
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, selain balok timah, polisi juga mengamankan 75 karung pasir timah sisa hasil peleburan.
“Seorang sopir berinisial CA dinyatakan sebagai tersangka karena mengangkut hasil tambang tanpa izin,” kata Abdul Munim, pada awak media, Sabtu (9/6/2018).
Baca juga: Koarmabar Tangkap 3 Kapal Penambang Timah Ilegal di Perairan Bangka
Dia mengungkapkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus guna melacak pemilik dari balok dan pasir timah yang telah diamankan tersebut.
“Para pelaku yang terkait dengan aksi penyelundupan terancam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar dia.