Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Diselundupkan, Ratusan Balok Timah Diamankan Polisi

Kompas.com - 09/06/2018, 21:33 WIB
Heru Dahnur ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 171 balok timah ilegal diamankan Satuan Polisi Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Balok timah yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri itu diamankan saat dilakukan penggerebekan sewaktu bongkar muat di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkal Pinang.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Biji Timah ke Bangka Belitung

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, selain balok timah, polisi juga mengamankan 75 karung pasir timah sisa hasil peleburan.

“Seorang sopir berinisial CA dinyatakan sebagai tersangka karena mengangkut hasil tambang tanpa izin,” kata Abdul Munim, pada awak media, Sabtu (9/6/2018).

Baca juga: Koarmabar Tangkap 3 Kapal Penambang Timah Ilegal di Perairan Bangka

Dia mengungkapkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus guna melacak pemilik dari balok dan pasir timah yang telah diamankan tersebut.

“Para pelaku yang terkait dengan aksi penyelundupan terancam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar dia.

Kompas TV Polisi Tangkap Penambang Timah Apung Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com