Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Minta "Uang Administrasi" Proyek, Mantan Bupati dan Abangnya Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/06/2018, 17:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sukran Jamilan Tanjung (51), mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan abang kandungnya, Amirsyah Tanjung, ditetapkan Polda Sumatera Utara sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.

Sukran yang tinggal di Kompleks Setiabudi Vista Blok B Nomor 4, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, dikenakan status cekal.

Abang beradik ini terseret ke ranah hukum akibat laporan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 sesuai LP 546/IV/2018/ SPKT III terkait pengerjaan proyek kontruksi sebesar Rp 5 miliar.

Saat itu, Syukran masih menjabat sebagai bupati. Dia memerintahkan abangnya untuk meminta uang administrasi sebesar Rp 450 juta kepada Joshua.

Pada 11 Mei 2018, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengeluarkan surat undangan wawancara dan interogasi kepada Amir. Dia diminta hadir pada Senin (14/5/2018).

Pada 30 Mei 2018, penyidik mengeluarkan surat panggilan pertama kepada Sukran dan Amir sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana.

"Klien kami, Sukran keberatan karena tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan, tiba-tiba sudah jadi tersangka. Penyidik hanya meminta keterangan Amirsyah, apakah keterangannya sudah cukup untuk menetapkan Sukran tersangka?" kata tim kuasa hukum Sukran-Amirsyah, Agus Salim, Jumat (8/6/2018).

"Banyak kejanggalan kasus ini. Selain tiba-tiba menjadi tersangka, Sukran mengaku tidak mengenal pelapor. Amir juga membantah kalau dirinya pernah menerima uang seperti yang disangkakan. Penyidik juga hanya menunjukkan bukti slip setoran atas nama Umar Hasibuan. Tidak ada hubungannya dengan klien kami," ucap Agus sambil menggeleng.

Setelah berstatus tersangka, Syukran dan Amir dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan pada 4 Juni 2018.

Namun Amir sedang sakit dan Sukran sedang di luar Kota Medan dalam rangka pekerjaan dan fokus menjalankan ibadah Ramadhan sehingga kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaan dimundurkan.

"Kami keberatan dengan penetapan tersangka tersebut, kami akan melakukan prapid. Kami juga mempertanyakan apakah Umar Hasibuan pernah diperiksa dan meminta gelar perkara khusus karena klien kami merasa dikriminalisasi," ungkap Agus.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengaku siap menghadapi gugatan pra-peradilan dari tim kuasa hukum Sukran-Amirsyah.

"Itu hak mereka sebagai warga negara, sudah diatur dalam undang-undang, silakan saja..." kata Tatan.

Dia menjelaskan, Sukran dan Amirsyah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Sementara itu, berdasarkan keterangan pelapor, dia bertemu dengan Amirsyah untuk membahas proyek yang akan dikerjakan.

“Sukran sebagai bupati memerintahkan Amirsyah untuk meminta uang administrasi dengan iming-iming pelapor akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan kontruksi. Uang dikirim melalui bank, tapi proyek yang dijanjikan tidak ada. Hasil gelar perkara, bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkas Tatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com