Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Melawan, Jambret Bertopeng yang Meresahkan Warga Tertangkap

Kompas.com - 07/06/2018, 18:53 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - RK (23) warga Kertapati, Palembang, ditangkap personel polisi dari Polsek Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan, usai menjambret sebuah telepon genggam di daerah Simpang Timbangan Indralaya. 

Korban RK adalah mahasiswa Univeristas Sriwijaya Indralaya yang hendak membeli makanan berbuka puasa di daerah Simpang Timbangan Indralaya.

RK berhasil ditangkap setelah korbannya mengejarnya dan menabrakkan motornya hingga RK yang dibonceng temanya jatuh dari motor.

Kebetulan saat itu ada polisi yang tengah patroli sehngga langsung menangkap RK yang berusaha kabur. Sementara rekan RK berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Kardus Ditemukan di Atas Motor Scoopy di Medan

Dihadapan polisi, RK mengakui perbuatannya menjambret sebuah telepon selular milik seorang mahasisiwa bersama rekannya di daerah Simpang Timbangan Indralaya.

RK mengaku menjambret untuk mencari uang guna diberikan kepada istrinya untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto Kamis (7/6/2018) mengatakan, RK adalah bandit bertopeng yang aksinya kerap meresahkan warga.

Sayangnya, rekan RK yang mengemudikan sepeda motor masih sempat kabur usai terjatuh karena ditabrak korbannya.

Baca juga: Mayat Anak Laki-laki Terbungkus Kantong Plastik Diduga Korban Penganiayaan

“Tersangka ini beroperasi saat waktu menjelang waktu berbuka puasa dimana warga sedang ramai untuk membeli takjil atau makanan pembuka puasa," kata Bambang. 

"Saat tersangka bersama rekannya menjambret telepon genggam korbanya korban melawan dan terjadi tarik-tarikan. Korban yang tidak terima telepon selularnya dijambret tersangka mengejar hingga tersangka terjatuh dan berhasil kami tangkap." 

Atas perbuatannya dipastikan RK akan menjalani hari raya Idul Fitri di sel tahanan Polsek Indralaya dan terancam pasal 365 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kompas TV Belasan kasus perampokan terjadi dalam tiga bulan terakhir di sejumlah titik di jalan umum kota Madiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com