Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PBNU: Jangan Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Politik Pilkada

Kompas.com - 07/06/2018, 18:51 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menyerukan agar warga NU tidak mudah menggunakan dalil agama untuk kepentingan politik dalam pemilihan kepala daerah.

Kata dia, dalil agama sarat dengan nilai-nilai ketuhanan, dan jangan dikotori dengan kepentingan politik duniawi.

"Agama itu sarat dengan nilai ketuhanan, jangan sampai dikotori dengan kepentingan politik," kata Said Aqil di Surabaya, Kamis (7/6/2018).

Pernyataan tersebut mengomentari fatwa yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Baca juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Khofifah-Emil 44,6 Persen, Gus Ipul-Puti 43,8 Persen

Fatwa tersebut berisi, memilih Khofifah Indar Parawansah-Emil Elistyanto Dardak di Pilkada Jatim hukumnya fardhu ain bagi seluruh umat Islam di Jawa Timur.

Dalam hukum Islam, fardhu ain adalah kewajiban yang melekat kepada semua umat Islam seperti kewajiban shalat, zakat, dan puasa.

Selain melarang menggunakan dalil agama, Said Aqil juga melarang memanfaatkan tempat-tempat ibadah untuk tempat posko atau rapat pemenangan pasangan calon kepala daerah.

Menurut Profesor Abdul A'la, Guru Besar Sejarah Politik Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, fatwa ulama yang beredar tersebut menjadikan agama sebagai alat politik.

Baca juga: Survei Kompas: Khofifah-Emil Dardak 48,6 Persen, Saifullah-Puti Guntur 45,6 persen

"Agama yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebaikan harus menjadi dasar dan tujuan berpolitik ummatnya, bukan menjadi alat politik," tuturnya.

Mengutip dalil kitab Islam kuno, para ulama pendukung Khofifah-Emil juga menyebut, umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengingkari Tuhan dan rasulnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com