Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segel 2 Ruangan di Dinas PUPR Blitar

Kompas.com - 07/06/2018, 15:23 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Selain menyegel ruang kerja wali kota Blitar, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/6/2018), juga melakukan penyegelan di tempat lain.

Penyegelan itu secara bergantian telah dilakukan di dua ruangan yang ada di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jalan Ahmad Yani.

Dua ruangan yang disegel adalah ruang kerja Kepala Dinas PUPR Hermansyah Permadi dan Sekretaris Dinas Heru Catur. Dua ruangan itu disegel dengan cara dipasangi tali plastik yang berlogo KPK.

Kepala Dinas PUPR Pemkot Blitar Hemansyah Permadi menceritakan, penyegelan itu terjadi sekitar pukul 12.45 WIB oleh empat orang petugas KPK.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada berkas atau barang apapun yang dibawa petugas KPK dari ruangannya itu.

Baca juga: Wali Kota Blitar Samanhudi Absen Pimpin Apel

Menurutnya, penyegelan itu membingungkan. Sebab, dia sendiri mengaku tidak mengetahui latar belakang penyegelan itu.

"Gak tahu, saya gak tahu," ujar Hermansyah, Kamis.

Disinggung kemungkinan adanya korelasi dengan proyek yang belum selesai pengerjaannya hingga saat ini, dia juga menampiknya.

Menurut Hermansyah, saat ini banyak proyek yang sedang berjalan sehingga tidak diketahui yang mana yang bermasalah itu.

Baca juga: Kapolresta Benarkan Ada Pemeriksaan KPK di Blitar

Begitu juga dengan Sekretaris Dinas PUPR Heru Catur Widodo. Dia mengaku tidak mengetahui penyebab penyegelan itu.

Kompas TV Namun Sidiq enggan memberikan keterangan tentang maksud kedatangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com