MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut menangkap Hendri alias Ahen, pelaku penganiayaan Rika Karina alias Huang Lisya (21), hingga korban tewas, Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku menganiaya korban hingga tewas pada Selasa (5/6/2018). Mayat korban kemudian dimasukkan ke koper kain.
Hendri ditangkap di rumahnya di Jalan Platina Perum Ivory Nomor 1 M, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Titipapan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari tangan pria yang bekerja serabutan ini, disita barang bukti pisau, celana jins pendek, jaket, ponsel, dan uang sebesar Rp 2,7 juta.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya hingga tewas korban di rumahnya pada Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha, Kamis (7/6/2018).
Saat itu, lanjut Yudha, korban mendatangi rumah pelaku. Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp 4,2 juta.
Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban.
Cekcok mulut keduanya berujung maut. Pelaku kemudian menganiaya korban secara sadis. Korban tewas dengan luka parah di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan Terkubur di Sela Pohon Sengon
Mayat korban kemudian dimasukkan pelaku ke koper kain, kemudian dibungkus kardus dan dilakban.
"Pelaku membawa bungkusan tersebut menggunakan sepeda motor korban ke lokasi mayat ditemukan. Dia meninggalkan mayat bersama sepeda motornya, lalu berjalan kaki menuju Jalan Karya," ungkapnya.
Pelaku melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga yang masih di sekitar lokasi kejadian.
Setelah cukup jauh berjalan, pelaku pulang ke rumah dengan menumpang becak.
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku keluar lagi dari rumahnya sambil membawa bungkusan plastik hitam berisi tas, baju, dan sandal korban. Dia membuangnya ke aliran Sungai Deli di kawasan Titipapan.
Penemuan mayat
Jenazah korban ditemukan oleh dua warga, Darwis (25) dan Khairul (26), ketika mereka melintasi Jalan Karyarakyat Ujung, Gang Melati 1, pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.