Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Paruh Baya Turun dari Mobil Mewah dan Masuk ke Rumah Dinas Bupati Purbalingga

Kompas.com - 06/06/2018, 15:11 WIB
Iqbal Fahmi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dua tim petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (6/6/2018).

Setelah tim pertama menggeledah rumah dinas bupati, sekitar pukul 10.39 WIB, tim kedua datang untuk menggeledah ruang kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Purbalingga.

Sekitar pukul 09.39 WIB, seorang wanita paruh baya datang menggunakan mobil Toyota Vellfire hitam bernomor polisi wilayah Yogyakarta.

Kehadiran wanita yang dikawal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu langsung menyedot perhatian, karena berjalan masuk ke rumah dinas bupati.

Wartawan belum mengetahui identitas dan keterlibatan wanita tersebut dalam kasus korupsi bupati Purbalingga atau keterlibatannya dalam proses penggeledahan KPK.

Wanita itu langsung menutup wajah menggunakan kedua tangan saat menyadari keberadaan wartawan.

Baca juga: KPK: Bupati Purbalingga Minta Uang Rp 500 Juta untuk Loloskan Lelang

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Purbalingga, Suroto, mengatakan, meski tidak ada izin protokoler resmi dari KPK, namun jajaran aparatur pemerintahan Kabupaten Purbalingga memfasilitasi untuk proses penggeledahan karena kewenangan khusus yang dimiliki petugas anti-rasuah ini.

Pasca-ditetapkan tersangka oleh KPK, tujuan pokok dan fungsi Bupati Purbalingga masih dikordinir oleh Dyah Hayuning Pratiwi sebagai wakil bupati.

Dia berharap, segera terbit surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Dyah Hayuning Pratiwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga.

“Saya harap Plt gubernur (Heru Sujatmoko) yang direncanakan hadir di Purbalingga, Jumat (8/6/2018) besok, sudah membawa serta surat itu, agar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ibu wabup memiliki landasan hukum yang memadai,” katanya.

Suroto menegaskan, sejak Bupati Tasdi dicokok KPK, Senin (4/6/2018), seluruh kegiatan baik itu pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masih tetap berlangsung. Bahkan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah berjalan.

“Yang disegel itu ruangan kepala BLP, sedangkan kegiatan pelelangan melalui LPSE dilakukan oleh Pokja (kelompok kerja), jadi tidak terganggu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Purbalingga

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan proyek Purbalingga Islamic Center (PIC).

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.

Kelima tersangka ditangkap tangan secara paralel oleh petugas KPK di dua lokasi berbeda, yakni Purbalingga dan Jakarta pada Senin (4/6/018).

Kompas TV Tasdi diduga menerima suap pembangunan gedung Islamic Center yang menelan anggaran Rp 70 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com