Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bupati Purbalingga Minta Uang Rp 500 Juta untuk Loloskan Lelang

Kompas.com - 06/06/2018, 14:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rajardjo mengatakan, Bupati Purbalingga Tasdi yang terkena operasi tangkap tangan KPK pada Senin (4/6/2018) pernah meminta commitment fee sebesar Rp 500 juta kepada pemenang lelang proyek.

"Pertengahan Mei 2018, TSD (Tasdi) diduga meminta commitment fee sebesar Rp 500 juta yang disanggupi LN (Librata). Tanggal 26 Mei 2018, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek," ujar Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Agus menjelaskan, lelang proyek tersebut adalah untuk pembangunan Islamic Centre tahun anggaran 2018-2018. Tasdi memerintahkan Hadi untuk membantu Librata Nababan untuk memenangkan lelang proyek tersebut.

"LN (Librata) dan HK (Hamdani Kosen) menggunakan PT SBK (Sumber Bayak Kreasi) untuk maju dalam lelang proyek tersebut," kata Agus.

Pada awal Mei 2018, diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan. Tasdi sempat mengancam akan memecat Hadi jika tak membantu Librata dalam lelang proyek tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Baca juga: Penangkapan Bupati Purbalingga, Uang Barang Bukti Sempat Disembunyikan

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang tersangka. Diduga sebagai penerima, TSD (Tasdi) dan HIS (Hadi Iswanto)," ujar Agus.

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.

Pada Senin (4/6/2018) kemarin, Hamdani meminta stafnya untuk mentransfer uang Rp 100 juta pada staf lainnya yang berada di Purbalingga.

Menurut Agus, uang tersebut dicairkan di Bank BCA Purbalingga dan diserahkan kepada Ardirawinata.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Ardirawinata menemui Hadi di jalan sekitar kawasan proyek Islamic Center Purbalingga. Pertemuan itu diduga untuk menyerahkan uang dari Ardirawinata kepada Hadi.

"AN (Ardirawinata) diduga menyerahkan Rp 100 juta tersebut kepada HIS (Hadi) di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh HIS. Setelah penyerahan uang, AN dan HIS berpisah," papar Agus.

Tim KPK mengamankan Ardirawinata di sekitar kawasan proyek tersebut. Sementara KPK juga mengamankan Tasdi dan ajudannya, Teguh Priyono, di rumah dinas bupati sekitar pukul 17.15 WIB.

"Tim lainnya mengejar HIS (Hadi) yang bergerak ke kantor Sekda di Kompleks Pemkab Purbalingga. Dari tangan HIS, tim mengamankan uang senilai Rp 100 juta yang dimasukan ke dalam amplop coklat dan dibungkus kresek warna hitam," ujarnya.

Keempatnya dibawa ke Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan awal. Sementara tim lain, secara paralel di Jakarta menangkap Librata dan Hamdani di dua lokasi terpisah.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Purbalingga

Librata ditangkap di rumah kontrakannya di Jakarta Timur, sementara Hamdani di lobi sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya diamankan sekitar pukul 18.20 WIB.

"Keduanya langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan empat orang yang diamankan di Purbalingga tiba di KPK sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan," ujar Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Penangkapan Bupati Purbalingga Tasdi

Kompas TV Tasdi diduga menerima suap pembangunan gedung Islamic Center yang menelan anggaran Rp 70 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com