LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status tersangka kepada satu warga Perancis karena kedapatan menanam ganja di dalam pot bunga tempat tinggal mereka.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, dua orang yang ditangkap pihaknya yakni berinisial V alias L (30) dan I (23).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara, barang bukti, tes urine dan pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kita tetapkan V alias L sebagai tersangka," sebut Julisa kepada Kompas.com, Selasa (5/6/2018) malam.
Sedangkan untuk I, lanjut Julisa, masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Julisa, setelah menetapkan L sebagai tersangka, pihaknya kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan. L pun ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
Baca juga: Polisi Tembak Bandar Ganja di Aceh Utara
Julisa menyebut, L kedapatan memiliki 15 bibit ganja dan salah satunya ditanam dalam pot di rumah kontrakannya di Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Atas perbuatannya itu, pelaku L dijerat Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 800 juta.
Baca juga: Tanam Ganja di Labuan Bajo, 2 Warga Perancis Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.