LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Dua orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Perancis, ditangkap aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua orang WNA berinisial V alias L (30) dan I (23), ditangkap polisi karena nekat menanam ganja di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, keduanya telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di markas Polres Manggarai Barat.
"Dua orang WNA itu sudah kita tangkap dan sedang lakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran keduanya," ucap Julisa kepada Kompas.com, Selasa (5/6/2018) malam.
Baca juga: Diduga Depresi, WNA Singapura Nekat Sayat Tangan dan Kakinya
Selain menangkap dua WNA, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pohon ganja yang ditanam di sebuah pot berwarna hitam.
Kemudian 10 biji ganja yang disimpan dalam plastik bening dan lima kemasan kaleng berwarna hitam dengan merk dinafem, masing-masing berisi satu biji ganja.