Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot Sementara dari Jabatannya, Ini Komentar Guru Besar Undip yang Bela HTI

Kompas.com - 05/06/2018, 15:46 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) yang juga Guru Besar Bidang Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Profesor Suteki, dicopot jabatannya mulai Rabu (6/6/2018) besok. Pencopotan jabatan dilakukan agar ia fokus menjalani sidang disiplin PNS.

Suteki pun membela diri. Ia menilai, pencopotan jabatan dirinya sebagai Kaprodi MIH didasarkan atas kasus yang tidak jelas.

“Dampak psikologis lebih besar akibat penonaktifan sementara, baik bagi saya, keluarga, dan masyarakat. Perkaranya saja belum jelas,” ujar Suteki kepada wartawan saat ditemui, Senin (4/6/2018).

Ia menilai, pencopotan jabatan sementara tidak diperlukan karena waktu pemeriksaan tidak membutuhkan waktu lama.

“Nonaktif sementara ini belum diperlukan sebab pemeriksaan sidang etik maupun sidang disiplin hanya beberapa jam saja dan tidak banyak menyita waktu,” ucapnya.

Baca juga: Bela HTI, Guru Besar Undip Dicopot Sementara dari Jabatannya

Suteki pun menegaskan bahwa dirinya bukan dosen yang anti-NKRI ataupun Pancasila. Persoalan yang menimpanya tidak lebih dari unggahan yang disampaikan melalui Facebook dan viral, serta saat dirinya menjadi saksi ahli dalam uji perppu ormas atas permintaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sebelumnya, Rektor Undip Yos Johan Utama di sela buka bersama bareng media, Kamis (31/5/2018) malam, menyatakan, pembebastugasan sementara Suteki sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pihaknya telah menandatangani surat pemberhentian sementara itu.

"Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan akan dibebastugaskan. Saya sudah menandatangani (surat) bebas tugas itu. Sementara baru satu orang," kata Yos Johan.

Yos Johan memang secara implisit tidak menyebut nama pejabat tersebut. Namun, dalam keterangannya, seorang yang diperiksa itu adalah seorang profesor dengan golongan IV.

Baca juga: Jika Diberi Sanksi, Guru Besar Undip yang Bela HTI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Suteki diperiksa dalam dua sidang sekaligus, yaitu sidang kode etik di bawah Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE), serta sidang disiplin PNS di bawah Wakil Rektor II. Di sidang DKKE yang terdiri senat dan dewan guru besar, Suteki telah diperiksa pada Kamis (31/6/2018) lalu.

Sementara sidang disiplin PNS baru akan dilakukan pada (6/6/2018) depan. Dalam ketentuannya, pemanggilan dilakukan tujuh hari sebelum pemeriksaan.

Kompas TV Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com