PAREPARE, KOMPAS. com - Seorang pemuda ditangkap warga karena tepergok mencuri isi kota amal di Masjid Raudathul An Nur di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Sang pemuda berhasil ditangkap karena aksi pencuriannya terekam kamera pemantau atau CCTV masjid.
Hendrik, salah satu warga yang bertugas memantau CCTV masjid mengatakan, saat sedang bertugas dia melihat di monitor pemantau ada sesosok pemuda mendekati kotak amal masjid dan berupaya mencungkil kotak amal tersebut.
"Kemudian saya menghubungi warga sekitar dan menyergap pelaku," kata Hendrik, Senin malam (04/06/2018).
Baca juga: Kisah Soesilo Toer, Adik Pramoedya Ananta Toer yang Bergelar Doktor dan Kini Jadi Pemulung (1)
Pelaku mengaku bernama F, warga Geddonge, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Menurut penuturan Hendrik, F sempat melawan warga saat disergap.
F tak berkutik ketika jumlah warga yang menyergapnya semakin banyak. Warga kemudian mengikat tangan dan kaki F sampai petugas kepolisian datang.
"Petugas (polisi) yang kami telepon segera mengamankan pelaku. Masjid ini sudah tiga kali kehilangan uang dalam kotak amal," lanjut Hendrik.
Menurut F ke petugas yang menginterogasinya, dia sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat menjalankan aksinya.
Baca juga: Hentikan Pengendara Motor Saat Razia, Kapolsek Kertapati Ditabrak hingga Terpental
Obat tersebut diberikan oleh temannya, dan dalam pengaruh obat tersebut dia diperintah untuk mencuri.
F mengaku tidak sadar jika dirinya sudah berada dalam masjid hingga kemudian tertangkap. "Saya sempat memakan obat terlarang yang dipaksa oleh teman saya, Pak,” ujar F.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Parepare Ipda Yanto Heryanto mengatakan, kepolisian masih mendalami kejadian ini. Yakni apakah pelaku menjalankan aksinya sendiri atau dengan komplotannya.
“Dari tangan pelaku kami amankan obeng, alat untuk mencungkil kotak amal. (Kemudian) uang kotak amal dan kotak amal masjid," kata Ipda Yanto Heryanto.
Baca juga: Kapolda Riau: Polisi Bukan Gerebek Pencuri Ayam, Ini Kejahatan Extraordinary