Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena OTT KPK, Status Bupati Purbalingga di PDI-P Dipertanyakan

Kompas.com - 05/06/2018, 05:30 WIB
Iqbal Fahmi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Purbalingga Tasdi, Senin (4/6/2018), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Purbalingga langsung mengambil langkah strategis untuk membenahi stabilitas internal.

Pasalnya, sebelum dicokok KPK, Tasdi juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Purbalingga.

Sekretaris DPC PDI-P Purbalingga Bambang Irawan ketika dihubungi, Selasa (5/6/2018), mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Diboyong ke Jakarta

“Meskipun bupati merupakan kader, perlu saya tegaskan, dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan partai PDI-P,” katanya.

Terkait dengan status Tasdi, Bambang mengungkapkan, PDI-P selalu tegas kepada setiap kader yang terlibat kasus korupsi.

“Otomatis dipecat, informasi dari Pak Sekjen (Hasto), tapi secara resmi surat belum kami terima,” ujarnya.

Baca juga: Bupati di Purbalingga Ditangkap KPK, DPRD Gelar Rapat Internal

Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Bambang secara pribadi telah diminta untuk menghadap ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Tengah pada Selasa (5/6/2018).

“Setelah surat turun, kami akan langsung melakukan pembenahan internal. Kaitannya dengan mekanisme yang lain, kami tegak lurus dengan aturan partai,” tuturnya.

Baca juga: Ada Aksi Kejar-kejaran antara Petugas KPK dengan Seorang Pejabat di Purbalingga

Kompas TV KPK belum menyimpulkan apakah kasus ini terkait dengan proses pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com