KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, batal menghadiri sidang perdana kasus gugatan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Dolvianus Kolo.
Dolvianus Kolo menggugat Megawati dan PDI-P sebesar Rp 3 miliar, karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai maupun DPRD.
Sidang perdana itu berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin (4/5/2018).
Kuasa hukum Dolvianus Kolo, Robert Salu mengatakan, sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum tergugat I dan tergugat II yakni Niko Frans (Pengurus DPD PDI-P NTT) dan Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT).
Baca juga: Menurut Mahfud, Polemik Gaji Dewan Pengarah BPIP untuk Serang Megawati
"Sidang Perdana tadi ditunda, karena masih melakukan panggilan ke Ketua Umum PDI-P Megawati selaku Tergugat III, karena belum memberikan kuasa kepada advokat," ucap Robert kepada Kompas.com, Senin malam
Kasus gugatan Dolvianus Kolo, sambung Robert, bernomor perkara: 107/ PDT.G/2018/ PN.KPG.
Sidang perdana untuk kasus perdata, biasanya beragendakan penentuan hakim mediator untuk mediasi penggugat dan tergugat.
"Sidang tadi kira-kira berlangsung 20 menit. Tadi hakim hanya periksa surat kuasa dan identitas penggugat dan tergugat. Kalau kami penggugat lengkap, hanya tergugat, mereka diwakili pengacara Marsel Raja," jelasnya.
Itu pun, lanjut Robert, hanya dua tergugat yang menggunakan pengacara. Sedangkan Megawati belum menunjuk pengacara.
Baca juga: Minta Klarifikasi Berita Megawati, Ratusan Kader PDI-P Geruduk Radar Bogor
Sesuai aturan, sidang harus ditunda untuk melakukan panggilan lagi ke tergugat III atau Megawati.
"Karena panggilan harus ke Jakarta, maka sidang ditunda sampai 2 Juli, dengan agenda menghadirkan tergugat III atau kuasa hukum, sekaligus penentuan hakim mediator," imbuhnya.
Terkait tidak hadirnya Megawati, Robert meminta orang nomor satu PDI-P itu, menghargai panggilan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.
Sebab yang digugat pihaknya yakni Surat Keputusan pemecatan yang dikeluarkan Megawati.
Namun dalam perkara perdata, kata Robert, jika tiga kali tergugat tidak memenuhi panggilan, dianggap tidak menggunakan hak dan proses persidangan tetap dilanjutkan.