BOGOR, KOMPAS.com - FW (29), warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, diamankan petugas kepolisian karena diduga menyalahgunakan narkoba berkedok pengobatan alternatif.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dikcy mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis.
Dicky menuturkan, narkoba-narkoba itu diracik sehingga menyerupai produk herbal berupa teh dalam bentuk sachet dan rokok herbal.
Dari pengakuannya, kata Dicky, barang-barang tersebut digunakan untuk membantunya menghipnotis para pasien yang datang ke tempatnya.
Pelaku lalu memberi sugesti kepada para pasiennya bahwa obat herbal itu dapat menyembuhkan berbagai penyakit seperti susah tidur, paranoid, berhenti merokok, sampai dapat meningkatkan imajinasi daya khayal seks.
"Pelaku itu belajar dan praktik meracik narkoba jadi obat herbal secara otodidak," kata Dicky di Mapolres Bogor, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Seorang Tahanan Kabur Saat Disuruh Mengecat Ruangan Kasat Narkoba
Dicky menambahkan, pelaku mendapat narkoba dari salah satu toko daring di Instagram. Barang-barang itu dipesan lewat direct message (DM) lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman ekspedisi lokal.
"Narkoba itu miliknya pribadi yang dipesan dari salah satu akun online shop seharga Rp 800.000," ucapnya.
Baca juga: Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online, Dikendalikan dari Dalam Lapas
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 1 daftar Narkotika golongan 1 nomor urut 88 Permenkes RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.