PALEMBANG, KOMPAS.com - Persoalan maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dan bekerja secara ilegal di Indonesia membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang berupaya untuk melakukan pencegahan masuknya TKA ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang Edison mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin di perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Dari pantauan Disnaker Palembang sebelumnya, ada ratusan TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Palembang.
"Mereka bekerja di perusahaan pengelola karet, bahasa asing, dan proyek bangunan seperti LRT," ujarnya, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 16 TKA di Kawasan Industri Karawang-Purwakarta Dideportasi
Sejumlah TKA legal dan berizin datang dari Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan China.
"Mereka masuk sesuai ketentuan, tetapi pengawasan dan pembinaan tetap diperlukan karena mereka bisa langgar aturan ketenagakerjaan dan UU Keimigrasian," paparnya.
Awasi WNA
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi Syah Wali mengatakan, sampai Mei 2018 pihaknya telah memberikan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 1.054 buah.
Jumlah tersebut diterbitkan untuk warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara.
Baca juga: 2.000 TKA Bekerja di Kota Batam, Mayoritas di Level Top Management
WNA pemegang Kitas tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota dalam wilayah kerjanya. Yakni di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Mereka berstatus TKA, pelajar, mahasiswa, dan penyatuan keluarga.
"WNA pemegang Kitas diingatkan perhatikan batas waktu izin tinggal agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 mengatur batas waktu izin tinggal," tutupnya.