Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah TKA Ilegal, Disnaker Awasi Perusahaan Pengelola Karet hingga Proyek LRT

Kompas.com - 04/06/2018, 11:40 WIB
Kontributor Palembang, Berry Subhan Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Persoalan maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dan bekerja secara ilegal di Indonesia membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang berupaya untuk melakukan pencegahan masuknya TKA ilegal. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang Edison mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin di perusahaan yang mempekerjakan TKA.

Dari pantauan Disnaker Palembang sebelumnya, ada ratusan TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Palembang. 

"Mereka bekerja di perusahaan pengelola karet, bahasa asing, dan proyek bangunan seperti LRT," ujarnya, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 16 TKA di Kawasan Industri Karawang-Purwakarta Dideportasi

Sejumlah TKA legal dan berizin datang dari Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan China.

"Mereka masuk sesuai ketentuan, tetapi pengawasan dan pembinaan tetap diperlukan karena mereka bisa langgar aturan ketenagakerjaan dan UU Keimigrasian," paparnya.

Awasi WNA

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi Syah Wali mengatakan, sampai Mei 2018 pihaknya telah memberikan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 1.054 buah. 

Jumlah tersebut diterbitkan untuk warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara.

Baca juga: 2.000 TKA Bekerja di Kota Batam, Mayoritas di Level Top Management

WNA pemegang Kitas tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota dalam wilayah kerjanya. Yakni di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Mereka berstatus TKA, pelajar, mahasiswa, dan penyatuan keluarga.

"WNA pemegang Kitas diingatkan perhatikan batas waktu izin tinggal agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 mengatur batas waktu izin tinggal," tutupnya.

Kompas TV Tujuh orang ditangkap karena dokumen keimigrasianya tidak diperpanjang selama setahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com