Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakamla: 30 Kapal Kedapatan Curi Ikan di Natuna, hanya 14 yang Tertangkap

Kompas.com - 04/06/2018, 10:44 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Bakamla melaporkan keberhasilan patroli gabungannya menangkap 14 kapal nelayan asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Kapal-kapal tersebut ditangkap dalam patroli operasi gabungan dengan menggunakan empat kapal pengawas, yaitu kapal Hiu Macam 01, Hiu 11, Paus 01 dan Orca 01.

Kasubsi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak Mochamad Erwin mengatakan, bahwa kapal-kapal tersebut ditangkap di wilayah perairan Laut Natuna Utara pada 27 Mei 2018.

Dalam patroli tersebut, sebut Erwin, pihaknya mendapati lebih dari 30 kapal yang sedang menjaring ikan secara ilegal.

Baca juga: Bakamla Kembali Amankan 14 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Natuna

Namun yang berhasil ditangkap hanya sebanyak 14 kapal, sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri.

"Dari 14 kapal yang ditangkap tersebut, 10 kapal diantaranya dibawa ke pelabuhan PSDKP Pontianak, sedangkan empat lainnya dibawa ke PSDKP Batam," ujar Erwin, Senin (4/6/2018).

Kapal-kapal tersebut, sebut Erwin, sudah tiba dan bersandar di pelabuhan PSDKP Pontianak pada hari Minggu (3/6/2018) sore.

Dari 10 kapal yang diamankan tersebut, petugas juga mengamankan sebanyak 74 awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Vietnam.

Saat diperiksa petugas, kapal tersebut memuat ikan dalam berbagai jenis. Kapal-kapal tersebut juga beroperasi menggunakan alat tangkap semacam cantrang atau jenis pair trawl.

Baca juga: Lagi, 1 Kapal Vietnam Ditangkap karena Mencuri Ikan di Laut Natuna

Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana bidang perikanan, yaitu melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dengan dokumen SIUP dan SIPI yang sah dari pemerintah Indonesia.

"Mereka juga menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pengoperasiannya di wilayah Indonesia," jelas Erwin.

Atas perbuatan tersebut, para nelayan asing ini dijerat dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dan pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Kompas TV Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan banyak nelayan yang tidak berterus terang terkait ukuran kapalnya agar bisa menggunakan cantrang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com