Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pengacara dari Papua, Keluarga Frantinus Kawal Kelanjutan Proses Hukum

Kompas.com - 02/06/2018, 16:48 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pihak keluarga Frantinus Narigi tiba di Pontianak untuk menjenguk sekaligus mengawal proses hukum yang saat ini menjerat dirinya terkait peristiwa dalam pesawat Lion Air JT687 di Bandara Internasional Supadio pada Senin (28/5/2018) lalu.

Sejak Frantinus ditahan polisi usai peristiwa tersebut, belum ada satupun pihak keluarga yang datang untuk menjenguknya.

Keluarga Frantinus yang diwakili oleh abang iparnya, Diaz Gwijangge tiba pada Jumat (1/6/2018) bersama dua orang dari tim pengacara yang ditunjuk pihak keluarga dari Papua yaitu Aloysius Renwarin dan Frederika Korain.

Baca: Bercanda soal Bom di Pesawat, Frantinus Narigi Minta Maaf

Sebelum, pihak keluarga tiba di Pontianak, proses hukum Frantinus didampingi oleh Firma Hukum Ranik, Lin dan Associates.

“Dalam hal ini kami selaku keluarga Frantinus, menyampaikan apa yang kami lakukan disini (Pontianak) untuk pendampingan proses hukum bagi Frantinus,” ujar Diaz, Sabtu (2/6/2018) sore.

Diaz menambahkan, pihak keluarga di Papua baru mengetahui apa yang terjadi dengan Frantius setelah sekitar tiga jam (waktu Papua) peristiwa tersebut terjadi. Saat itu, sebut Diaz, sudah sekitar pukul 02.00 atau 03.00 WIT, dan pihak keluarga mengikuti terus perkembangan berita melalui media masa maupun media sosial.

“Setelah peristiwa tersebut, tidak ada surat pemberitahuan atau apapun dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan maupun penahanan Frantinus. Sebagai orangtua, kami kecewa,” ujarnya.

Saat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sambung Diaz, Frantinus sudah menyampaikan alamat keluarga angkat selama dia tinggal di Pontianak, maupun alamat orangtua di Papua.

“Tapi tidak dihubungi. Sehingga kami kemarin datang langsung dari Papua bersama tim kuasa hukum,” katanya.

Kuasa hukum yang disiapkan pihak keluarga, ungkap Diaz, berjumlah 6 orang. Tim kuasa hukum tersebut nantinya juga akan ditambah dengan pengacara yang berasal dari Pontianak.

“Kemarin kami sudah menemui penyidik dari Mabes Polri, Kementerian Perhubungan dan Polresta Pontianak, kami putuskan untuk mencabut surat kuasa terhadap pengacara sebelumnya dan membuat surat kuasa baru kepada tim kuasa hukum yang kami bawa dari Papua,” jelasnya.

Sejak hari ini, proses pendampingan hukum Frantinus akan ditangani oleh tim pengacara yang sudah ditunjuk oleh pihak keluarga tersebut. Pihaknya pun berterima kasih kepada tim kuasa hukum sebelumnya yang sudah melakukan pendampingan terhadap Frantinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com