Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang Kasus Korupsi, Penculik Anak Jaksa Bersalaman dengan Ayah Korban

Kompas.com - 01/06/2018, 07:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ranti Kore, pelaku penculik bocah Richad Mantolas (4) menjalani sidang perdana kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Richad Mantolas, yang menjadi korban penculikan adalah putra sulung dari Kundrat Mantolas, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Ranti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan status sebagai terdakwa korupsi, Kamis (31/5/2018).

Saat memasuki ruang sidang, Ranti pun bersalaman dengan Kundrat Mantolas yang duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Ketika bersalaman, keduanya sempat berbicara beberapa saat. Ranti kemudian duduk di kursi pesakitan dan sidang pun dimulai.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri TTU itu dipimpin hakim ketua Syaiful Arief didampingi hakim anggota Ibnu Kholiq dan Ali Muhtarom.

Baca juga: Pelaku Penculik Anak Jaksa di TTU Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Desa

Selain Ranti, dua terdakwa lainnya yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Kepala Desa Noenasi Melkior Haumeni dan mantan Sekretaris Desa Noenasi Siprianus Olin.

Usai sidang, Kundrat Mantolas kepada Kompas.com mengaku sempat berbicara dengan Ranti ketika bersalaman.

"Ya, saya coba bersikap profesional sebagai jaksa penuntut umum. Dia (Ranti) minta maaf dan mau bicara dengan keluarga besar kami untuk sampaikan permohonan maaf," ucap Kundrat.

"Saya kemudian katakan sama dia bahwa Bapaknya Richad ada di rumah. Di sini saya sebagai jaksa penuntut umum," sambungnya.

Sidang selanjutnya, kata Kundrat, akan berlangsung pada 7 Juni 2018 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pelaku RK, sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2018 lalu, oleh Kejaksaan Negeri TTU, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelengan dana Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, TTU.

RK ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Noenasi berinisial MPA dan mantan Sekretaris Desa Noenasi berinisial SO.

Baca juga: Penculik Anak Jaksa merupakan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

RK yang adalah kontraktor menjadi penyedia dalam proyek pembangunan satu ruas jalan baru sepanjang 1.300 meter, yang dikerjakan secara swakelola

Berdasarkan hasil hitungan Inspektorat dan Poltek Negeri Kupang, nilai kerugian dalam proyek itu yakni sebesar Rp 400 juta.

Kompas TV Bocah berusia 4 tahun itu diculik saat sedang bermain di halaman rumah mereka pada hari Senin, 28 Mei lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com