Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi "Speedboat" Nahas di Sungai Musi Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 31/05/2018, 23:23 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Selatan menetapkan serang (pengemudi) speedboat "Rahendi" yang mengangkut 28 penumpang sebagai tersangka.

Speedboat Rahendi terlibat kecelakaan di Sungai Musi hingga menyebabkan dua penumpangnya meninggal dunia.  

Direktur Polisi Air Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, pengemudi tersebut bernama Rahmad Hendrianyah (29). Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Sebab, speedboat yang dikemudikan Rahmad terbukti lalai, seperti minimnya alat keselamatan dan kelebihan penumpang.  

Baca juga: Cerita Edi Pecahkan Kaca Speedboat demi Selamatkan Istri dan Anak yang Terjebak

“Dari hasil pemeriksaan, penumpang yang diangkut tersangka melebihi kapasitas, karena membawa 35 penumpang dari batas maksimal 25 orang," kata  Imam saat dihubungi, Kamis (31/5/2018).

"Tetapi tersangka telah menurunkan beberapa penumpang sebelum tabrakan. Saat kejadian itu tersisa 28 penumpang, itupun sudah berlebih," tambahnya.

Imam menambahkan, kelalain lain yakni dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Speedboat Rahendi yang menabrak speedboat Lima Saudara dari belakang.

“Meskipun speedboat Lima Saudara yang menyalip, tapi kapal dikemudikan tersangka yang menabrak dari belakang sampai naik begitu," ucapnya.

"Mestinya tersangka bisa menghindarkan kapalnya, setidaknya mengerem," tuturnya.

Baca juga: Korban Hilang Tabrakan Speedboat di Sungai Musi Bertambah 2 Orang

Rahmad Hendriansyah, sambung Imam, dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sementara pengemudi speedboat Lima Saudara berinisial DM masih berstatus sebagai saksi.

"DM dan dua kernet tersangka sudah dipulangkan, nanti akan dikembangkan lagi apakah status DM juga akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak,” ucap Imam.

Kompas TV Akibat kecelakaan ini, dua orang penumpang tewas, dua lainya menghilang, sementara dua orang penumpang selamat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com