Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Perawat National Hospital Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/05/2018, 22:00 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Zunaidi Abdillah, mantan perawat National Hospital Surabaya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap pasien, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Damang Amubowo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/5/2018). Sidang tersebut digelar tertutup di ruang Tirta 1.

Terdakwa Zunaidi dijerat pasal 290 ayat 1 KUHP tentang Pencabulan yang dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya.

Kata Damang, ada hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Hakim Gugurkan Praperadilan Mantan Perawat National Hospital

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

"Karena itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan," ucapnya usai persidangan.

Terpisah, M Sholeh, kuasa hukum terdakwa tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah.

"Pekan depan kami siapkan pembelaan berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang ada. Kami yakin, klien kami tidak melakukan pencabulan. Ini hanya rekayasa," jelasnya.

Sebelumnya, keluarga terdakwa Zunaidi Abdillah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Zunaidi Abdillah dalam kasus tersebut.

Baca juga: Penetapan Tersangka Pelecehan Seksual di National Hospital Sesuai Mekanisme

Langkah hukum itu diajukan karena polisi dianggap tidak memenuhi prosedur dalam menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. 

Namun upaya hukum itu gagal. Pasalnya, di tengah proses sidang praperadilan, agenda sidang perkara pokok sudah digelar pada awal April lalu. 

Kompas TV Hari ini (30/1), penyidik polda jatim telah melakukan gelar perkara dan pemanggilan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com