Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Candaan Bom di Pesawat, Pengacara Upayakan Penangguhan Penahanan Pelaku

Kompas.com - 31/05/2018, 20:29 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Frantinus Narigi, Marcelina Lin mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya terkait peristiwa yang terjadi dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya.

"Sambil menunggu kedatangan keluarga dari Papua yang belum datang, apabila pihak keluarga sudah datang maka kita akan ajukan penangguhan penahanan untuk pemeriksaan tambahan," ujar Marcelina, Kamis (31/5/2018).

Pemeriksaan tambahan tersebut, sambung Marcelina, setelah pihaknya mempelajari berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

"Karena kita lihat di pemeriksaan BAP tadi masih ada fakta hukum yang bisa meringankan dan belum masukkan oleh penyidik," ungkap Marcelina.

Baca juga: Suasana Sebelum Terjadi Kepanikan di Dalam Pesawat Lion Air akibat Isu Bom

Karena, menurut Marcelina, pihak penyidik Polresta Pontianak hanya menangani penyidikan tahap pertama saja.

"Selanjutnya (penyidikan) akan ditangani oleh PPNS," jelasnya.

Sementara, saat ditemui di Mapolda, pihak penyidik PPNS enggan berkomentar terkait peristiwa tersebut.

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com